Seorang Pria di Penjaringan Disekap dan Dianiaya Akibat Tidak Bisa Kembalikan Uang Rp 4,5 Juta
Faridi dianiaya dan disekap, Kamis (4/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) atau sembilan jam di sebuah warung mi ayam di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faridi (56) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Ia dianiaya dan disekap, Kamis (4/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) atau sembilan jam di sebuah warung mi ayam di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni menjelaskan peristiwa bermula saat korban hendak bekerja di sebuah kapal.
Korban diberi uang saku sebesar Rp 4,5 juta dari pemilik kapal.
“Tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat, dan korban baru tiba setelah kapal berangkat,” kata Armayni, Selasa (9/7/2019).
Baca: Pisau, Anting, dan Tempat Lipstik Ditemukan dari Lokasi Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Banyumas
Baca: Seorang Siswi SD di Kupang Dicabuli Teman Ibunya, Pelaku Janjikan Jaket Baru hingga Mainan
Baca: Messi dan Ronaldo Tak Masuk Daftar 10 Pemain Tercepat Sepanjang Masa
Baca: Gubuk-gubuk Liar di Banjir Kanal Barat Bakal Ditertipkan, Ini Catatan Penggusuran Gubernur Anies
Aksi Faridi yang wanprestasi membuat pemilik kapal menyuruh pelaku, Muhammad Mangku (41) mencari korban untuk meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada korban.
Namun setelah berhasil bertemu dan menagih uang sebesar Rp 4,5 juta itu, korban tidak mampu mengembalikan dengan alasan sudah diberikan kepada keluarga di kampung.
Korban pun disekap agar keluarga yang dihubungi memberi uang tebusan.
“Pelaku lalu menyekap korban di sebuah warung mi ayam dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu,” kata Armayni.
Tidak hanya itu, selama penyekapan pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan pipa besi.
Akibatnya korban menderita luka memar di sebagian tubuhnya.
“Korban berhasil kabur setelah ada orang yang tidak dikenal korban membantu melepaskan ikatan talinya tanpa sepengetahuan pelaku,” kata Armayni.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Tidak lama berselang, pelaku ditangkap pada Jumat (5/7/2019) lalu di sekitar lokasi kejadian.
“Aksi pelaku ini inisiatif sendiri menyekap korban. Jadi enggak ada perintah dari pemilik kapal, inisiatif dia sendiri. Mungkin karena rasa setia sama pimpinannya makanya dia aniaya korban,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku langsung diamankan beserta dengan barang bukti dua ikat tali tis dan sepotong pipa besi yang digunakan saat melakukan penyekapan.
Pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawa Kabur Uang Saku, Calon ABK di Muara Angke Disekap dan Dianiaya