Tilang Elektronik Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Buat Pelanggar di Jalan Raya
Di aturan ini, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan penegakkan hukum secara teknologi digital atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE sudah mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 lalu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Namun kini, telah ada fitur tambahan pada kamera cctv yang mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih, karena mampu melihat dalam mobil, walau mobil itu menggunakan kaca gelap dan pada kondisi malam hari.
"Sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil genap juga dapat ditangkap kamera,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan Rabu (10/7/2019).
Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali
Yusuf mengatakan, ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalulintas cukup efektif dan efisien, karena berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Mekanisme penerapan ETLE
Yusuf menerangkan, kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.
"Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor,” kata Yusuf.
Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.
Baca: Mitsubishi Siap Kirim Eclipse Cross ke Konsumen Mulai September, Jalani Roadshow di Sejumlah Kota
Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar termasuk jika kendaraan telah di jual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
"Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan di terima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI. Jadi proses ini benar-benar murni digital IT,” papar Yusuf.
Di aturan ini, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.
”Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan,” kata Yusuf.