Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Buat Pelanggar di Jalan Raya

Di aturan ini, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tilang Elektronik Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Buat Pelanggar di Jalan Raya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

Menurutnya, karena semua sudah tersistem dengan baik, tidak lagi parsial, otomatis akan menghapus interaksi petugas kepolisian dengan pelanggar.

”Karena itu tak ada celah potensi terjadinya pungli maupun suap yang dilakukan oleh oknum yang dapat merusak citra Kepolisian. Selama ini’kan kami mendapat image sebagai tukang tilang. Karena itu, harapannya melalui penerapan ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sebagai perubahan budaya dan perilaku masyarakat,” tegas Yusuf.

Hingga kini, sebanyak 12 kamera ditempatkan di sepanjang ruas Jalan Sudirman – Jalan MH Thamrin, dan akan terus bertambah hingga 81 kamera di 25 persimbangan jalan besar di Jakarta. Dalam catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini telah mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 40 persen.

Dalam satu minggu terakhir ini, tercatat ada 1.134 pelanggaran yang terekam kamera ANPR. Maka wajar, jika kemudian tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi terobosan ini sebagai salah satu upaya revolusioner dalam membangun peradaban berlalu lintas yang tertib, disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.

Selain itu, ETLE juga menjadi langkah awal pengembangan smart city yang dimulai dari jalan raya sekaligus mempersiapkan diri dalam menyambut revolusi industry 4.0.

Modernisasi sistem penegakan hukum di bidang lalulintas ini otomatis mampu memperbaiki pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yakni program promoter dengan prioritas pada peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi serta penegakkan hukum yang lebih professional dan berkeadilan.

Maka, ETLE menjadi kontribusi nyata dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas khususnya di Ibu Kota Jakarta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas