Gelar 18 Rekonstruksi Pembunuhan Hilarius Ladja di Ancol, Polisi Soroti Adegan ke-13 dan 14
Polisi menggelar 18 rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang pria bernama Hilarius Ladja di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang pria bernama Hilarius Ladja (31) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu terus didalami aparat kepolisian.
Hari ini, Jumat (12/7/2019), polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi dengan menghadirkan dua tersangka kasus tersebut, yakni Alfredo alias Aped (30) dan Jadri (27).
Mereka memeragakan 18 adegan dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan Hilarius Ladja.
Baca: Kedua Tersangka Pakai Kode Pena dan Coret saat Hendak Tusuk Hilarius Ladja di Ancol
Sementara, peran korban dan saksi dibawakan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami melakukan 18 adegan, dari mulai adegan kedatangan para tersangka ataupun para korban dam teman-temannya sampai dengan adegan selesai setelah korban ditusuk kemudian dipindahkan ke pinggir jalan dan kemudian ditinggalkan," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Budhi menuturkan, polisi paling menyoroti adegan 13 dan 14.
Pada kedua adegan itu, tergambarkan secara jelas soal peran kedua tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
"Di mana dia (Aped) menyuruh melakukan kepada pelaku (Jadri) untuk melakukan penusukan terhadap korban," kata Budhi.
Budhi menambahkan, dalam setiap peragaan di rekonstruksi ini, kedua tersangka berlaku cukup kooperatif.
Baca: Pengakuan Tersangka saat Tusuk Hilarius Ladja 9 Kali : Enggak Menyangka Bakal Meninggal
Baik Aped maupun Jadri sama sekali tak melakukan penyangkalan terhadap setiap adegan yang mereka peragakan.
Adapun rekonstruksi ini ditujukan untuk membuat terang kasus ini langsung di tempat kejadian perkara.
Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan proses hukum terhadap kedua tersangka bisa berjalan lancar di pengadilan.
"Sehingga mudah-mudahan dengan dilaksanakannya rekontruksi ini nanti majelis hakim maupun jaksa penuntut yang akan menyidangkan ada gambaran dengan jelas," tutup Budhi.