Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Mata Uang Asing Mencapai Miliaran

Dari kasus tersebut, polisi berhasil meringkus total tujuh orang tersangka dengan inisial AR, AS, RV, FF, PA dan HS dan DA

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Mata Uang Asing Mencapai Miliaran
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan barang bukti berikut tujuh tersangka kasus peredaran mata uang asing, Kamis (11/7/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran mata uang asing palsu dari berbagai macam negara yang jika ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil meringkus total tujuh orang tersangka dengan inisial AR, AS, RV, FF, PA dan HS dan DA.

Baca: Misteri Uang yang Disimpan Soeharto Dibongkar Ajudan, Ngaku Tahu Persis Nominal Uangnya, Trilunan?

"Berawal dari sekitar bulan juli sampai awal juli adanya informasi peredaran maupun transaksi gelap uang asing di sekitar Jakarta Utara kami bentuk tim untuk pendalaman info tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Berdasarkn info tersebut, pada tanggal 4 Juli pihaknya melakukan penangkapan empat tersangka di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu polisi juga mendapati bukti uang palsu.

"Saat itu sejumlah uang dolar diduga palsu yaitu mata uang US Dollar sebanyak 10 ikat dengan masing-masih pecahan 100 US dolar," ungkap Reynold.

Tim dari Polres kemudian melakukan pendalaman lebih jauh untuk mengetahui keaslian uang tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke bank terdekat dan money changer.

BERITA REKOMENDASI

"Dari pihak bank secara cepat maupun money changer menyatakan dugaan kuat uang itu palsu. Karena ini mata uang US Dollar kami gak tinggal diam, kami kordinasi dengan kedutaan amerika dengan secret service FBI yang menyatakan dengan cepat secara lisan uang tersebut palsu, dugaannya bukan diproduksi dari Amerika," tutur Reynold.

Seteah melakukan pendalaman dan interogasi dengam tersangka yang ditangkap sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya di daerah Pulogebang.

Tersangka tersebut antara lain, FF, PA dan HS. Saat ditangkap polisi menemukan mata uang asing lainnya, antara lain mata uang asing Kanada, Korea, Brunei, dan Dollar Singapura.

Baca: Polri Gali Keterangan Satu Saksi Baru terkait Penembakan Misterius dalam Aksi 21-22 Mei

Selain uang, polisi juga mendapati adanya tiga obligasi. Obligasi tersebut diduga kuat juga palsu.

Adapun, karena perbuatannya para tersangka disangka dengan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas