Viral Pesan Berantai Ganjil Genap Roda Dua Diterapkan di DKI Jakarta, Kadishub: Tidak Benar Itu
Sebuah pesan berantai yang meminta pengendara roda dua waspada karena ganjil genap bagi roda dua akan dilakukan uji cobanya pada 18-31 Juli menyebar
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah pesan berantai yang meminta pengendara roda dua waspada karena ganjil genap bagi roda dua akan dilakukan uji cobanya pada 18-31 Juli menyebar di grup whatsapp.
Dalam pesannya, sistem ganjil genap bagi pengendara sepeda motor ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Namun ada yang janggal karena disebutkan tanggal penerapan mulai Agustus 2018.
Pesan tersebut juga tertulis bahwa polisi akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap.
Baca: Wacana Ganjil-Genap 15 Jam Per Hari, Pengamat Ini Tantang Gubernur Anies Berani Mengeksekusi
Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (12/10/2019).
Berikut bunyi lengkap pesan yang merupakan hoaks tersebut :
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).
Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG *Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam). _Take care All._ *
Jalur Ganjil Genap :*
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin