Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanahnya Diserobot Pemkot Tangerang, Menteri Yasonna Melapor ke Ombudsman hingga Polri

"Beliau minta ke saya untuk mengatur waktu (bertemu). Tapi karena saya mau ke Batam, nanti kita atur waktu lah," ucap Yasonna Laoly

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tanahnya Diserobot Pemkot Tangerang, Menteri Yasonna Melapor ke Ombudsman hingga Polri
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menkumham Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat suara soal sindirannya terhadap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Buntut dari itu, diungkap Yasonna, Wali Kota Arief R Wismansyah meminta waktu untuk bertemu membicarakan polemik perizinan lahan yang digunakan Kemenkumham.

Baca: Dipolisikan Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Juga Sudah Siapkan Laporan

"Beliau minta ke saya untuk mengatur waktu (bertemu). Tapi karena saya mau ke Batam, nanti kita atur waktu lah," ucap Yasonna Laoly, Selasa (16/7/‎2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Diketahui sebelumnya, Yasonna Laoly sudah bertemu dengan Arief R Wismansyah saat mengikuti rapat terbatas soal Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga ‎Sampah (PLTSa).

Dalam kesempatan ini, Yasonna Laoly berbagi cerita bahwa perselisihan dirinya dengan Pemerintah Kota Tangerang berawal dari izin pembangunan BPSDM Kemenkumham yang tidak kunjung diterbitkan.

Yasonna Laoly merasa pihaknya sudah mengirim surat ke Pemkot Tangerang untuk menanyakan persyaratan yang kurang sehingga izin tidak juga dikeluarkan.

Berita Rekomendasi

‎Sayangnya surat itu tidak dijawab pihak Pemkot Tangerang hingga kini. Politeknik BPSDM sendiri, ungkap Yasonna sudah diresmikan langsung olehnya beberapa waktu lalu.

"Saya bilang nampaknya Pemerintah Kota Tangerang enggak ramah sama Kumham," tegasnya.

Padahal kaya Yasonna, Pemkot Tangerang telah menggunakan banyak tanah milik Kemenkumham. Politikus PDIP ini menyebut kantor Wali Kota Tangerang berdiri di atas tanah milik Kemenkumham tapi kini sudah pihaknya serahkan.

"Masih ada tanah pemerintah, Kumham yang dipakai dan dibangun oleh Pemerintah Kota tidak izin dari kami," ucapnya.

Baca: Perseteruan Yasonna dan Wali Kota, Lampu Jalan Dimatikan, Sampah Tak Diangkut di Kantor Imigrasi

Yasonna menambahkan pihaknya sudah mengadukan tindakan Pemkot Tangerang pada sejumlah lembaga baik Ombudsman mauppun Polri.

"Ombudsman sudah menegur Pemkot Tangerang karena merugikan masyarakat. Kalau ke Polri, ini terkait penggunaan lahan yang dilakukan Pemkot Tangerang tanpa izin," tambahnya.

Diawali sindiran Yasonna Laoly kepada Arief

Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019)
Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham

Baca: Tanggapi Soal Kasus Baiq Nuril, Yasonna Laoly Minta Pendapat Hukum

Yasonna Laoly menyindir Arief Wismansyah soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

 

Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang (ISTIMEWA)

Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren

Baca: Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang

Arief R Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan dia menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang

Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

 

Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019). (Pemkot Tangerang)

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.

Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).

Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.

Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.

1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot

2. Lapas Kelas I Jl. Veteran

3. Lapas Wanita Jl. M Yamin

4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda

5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot

6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna

8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna

9. Politeknik Jl. Satria sudirman

10. Imigrasi Jl. TMP Taruna

Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri

Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.

"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.

Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas