Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Usahakan Ratna Sarumpaet Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Usahakan Ratna Sarumpaet Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum Ratna Sarumpaet bakal mengusahakan pemindahan penahanan terhadap kliennya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pengajuan ini dilakukan setelah Ratna tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga setelah inkracht, Ratna dapat langsung dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke Pondok Bambu," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Tim kuasa hukum bakal berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Kejaksaan terkait pemindahan ini pada pekan depan.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," ungkap Desmihardi.

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Baca: Tepis Gugatan Partai NasDem, KPU Jelaskan Analisa Soal PSU di PPLN Kuala Lumpur

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

BERITA REKOMENDASI

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas