Gedung Politeknik Milik Kemenkumham di Tangerang Bakal Disegel, Satpol PP : Sedang Dipersiapkan
Dari informasi yang didapatkan sejak siang tadi, Satpol PP berencana akan kembali menyegel gedung yang bersebelahan dengan Pemkot Tangerang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel kembali gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang merupakan bangunan milik Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Tak Etis Karena Rugikan Masyarakat
Dari informasi yang didapatkan sejak siang tadi, Satpol PP berencana akan kembali menyegel gedung yang bersebelahan dengan Pemkot Tangerang.
Hal di atas merupakan buntut perselisihan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah lawan Menkumham, Yasonna Laoly.
"Betul, InshaAllah rencana hari ini sedang dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan Polisi," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Asal muasal penyegelan terhadap gedung yang baru diresmikan pada Selasa (9/7/2019) itu karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar RTRW Kota Tangerang.
Sebelumnya, Arief juga menegaskan akan kembali menyegel gedung yang dibangun di tanah seluas 22 Hektare tersebut lantaran tidak memiliki izin.
Padahal, sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel gedung tersebut saat awal pembangunan pada dua tahun lalu.
"Dulu sudah pernah kita segel, namun pihak Kemenkumham meminta kelonggaran, akhirnya kita buka tapi sampai saat ini memang izinnya belum ada jadi pasti akan kita segel lagi. Bangunnya nyolong-nyolong," kata Arief beberapa waktu lalu.
Penyegelan tersebut direncanakan pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB pihak Satpol PP belum juga datang.
Hanya terlihat beberapa mobil dari instansi lain seperti Kementerian ATR/BPN dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Menengok Gedung Awal Mula Perseteruan Menkumham dengan Wali Kota Tangerang
Baca: Buntut Kasus Perselisihan Wali Kota Tangerang dengan Yasonna Laoly, Berawal dari Saling Sindir
Perseteruan antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terus memanas sejak minggu lalu.
Awal mula keadaan semakin tegang saat Yasonna meresmikan gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dekat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa (9/7/2019) lalu.
Dalam pidatonya, Yasonna menyinggung bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah kepada Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena wali kota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7/2019).
Pasalnya, perseteruan tersebut berawal karena pihak Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.
Menurut Yasonna, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham dijadikan tata ruang persawahan atau pertanian.
Bahkan Yasonna menyebut Arief cari gara-gara.
"Nanti kita bicara ke Menteri ATR untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya," katanya.
Dari pantauan TribunJakarta.com di perguruan tinggi tersebut, belum ada aktivitas sama sekali di dalamnya bahkan terkunci rapat-rapat.
Hanya ada beberapa petugas kebersihan dan petugas keamanan yang tidak berasal dari Kemenkumham.
Wali Kota Tangerang Dipolisikan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah soal penyalahgunaan lahan di Kota Tangerang.
Laporan tersebut langsung dilaporkan oleh Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) yang dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan adanya penyalahgunaan lahan Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang yang diduga melanggar hukum.
Tapi Arief R Wismansyah justru tidak ambil pusing atas laporan yang tertuju langsung kepadanya.
"Ya enggak apa-apa, ya bagus malah kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum. Kita juga lagi siapkan laporan," kata Arief saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Menanggapi hal itu, Arief R Wismansyah mengaku sudah meminta mediasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya.
Sebab saat ini, belum ada itikad baik dari Kemenkumham soal penyelesaian polemik lahan Kemenkumham yang seluas ratusan hektare di Kota Tangerang.
"Ya saya tidak tahu, tadi saya barusan ketemu pak menteri (Mendagri) saya minta waktunya beliau di istana, cuma beliau ada urusan ke Batam kan saya tidak bisa atur. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, saya aktifkan kembali, kalau mereka (Kemenkumham) kan enggak ada," papar Arief.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
"Ya artinya dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah mengikuti dari awal. Kurang lebih seperti itu yang dilaporkan," jelas Karim saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7/2019).
Namun, ia belum bisa memastilan secara rinci mengenai apa yang dilaporkan dan untuk siapa laporan oleh Kemenkumham tersebut.
Akan tetapi, Karim menegaskan bahwa bentuk kedatangan Kemenkumham sebagai pelapor.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapa pun yang melapor siapa pun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan. Tapi bentuk laporannya apa, isinya apa masih belum kita pelajari. Terkait dengan apa, masalahnya terkait apa ini masih blm kita pelajari," papar Karim.
Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menerangkan maksud dan kedatangannya.
Pada intinya, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah soal dugaan penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak Wali Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang.
Sambungnya, pihak Pemkot Tangerang banyak melakukan pelanggaran dan penguasaan lahan yang tidak semestinya
Lantaran terdapat ratusan hektare lahan milih Kemenkumham di Kota Tangerang yang justru digunakan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.
"Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, secara lengkap nanti pak Kapolres yang jelasin. Kita ikutin saja, dan sekali lagi mudah-mudahan segera selesai dan tuntas," kata Bambang.
Awal dari pertikaian Yasonna lawan Arief ketika, Yasonna menyindir Arief soal izin pembangunan dua perguruan tinggi yang diperuntukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena wali kota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7/2019).
Pasalnya, perseteruan tersebut berawal karena pihak Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.
Menurut Yasonna, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham dijadikan tata ruang persawahan atau pertanian.
Bahkan Yasonna menyebut Arief cari gara-gara.
"Nanti kita bicara ke Menteri ATR untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya," katanya.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pemkot Tangerang Berencana Segel Kembali Gedung Politeknik yang Diresmikan Menteri Yasonna
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.