4 Pengamen jadi Korban Salah Tangkap & Dipenjara 3 Tahun, Mengaku Disiksa, Kini Tuntut Ganti Rugi
Sebanyak 4 orang pengamen jadi korban salah tangkap dan dipenjara 3 tahun, mengaku disika saat pemeriksaan. Kini menuntut ganti rugi ratusan juta.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
"Karena saya enggak merasa bersaah, karena saya berani," katanya.
Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Jakarta memberikan pendampingan kepada keempat pengamen tersebut.
"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara-gara dipidana nggak kerja kan."
"Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Mereka menuntut Rp 186.600.00 untuk setiap anak.
Jika ditotal keempatnya sebesar Rp 746.40.000.
Biaya tersebut meliputi total kehilangan penghasilan hingga biaya makan selama dipenjara.
Oky menambahkan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pengakuan mengenai kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," katanya.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)