Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham

Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham yang gagal disegel Pemkot Tangerang, Kamis (18/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Upaya penyegelan kembali gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham gagal dilakukan.

Sebelumnya pada Rabu (17/7/2019) Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel gedung yang menjadi muasal perseteruan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca: Mendagri Akan Panggil Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham Siang Ini

Baca: Deretan Nama Menteri-menteri yang Layak untuk Dipertahankan Jokowi di Kabinetnya

Pantauan TribunJakarta.com kemarin, Satpol PP Kota Tangerang tidak jadi menyegel gedung tersebut. Belum diketahui apa alasannya.

Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan, menjelaskan kesimpangsiuran tersebut dengan mengatakan alasan gagalnya penyegelan tersebut.

Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota.

"Enggak, gak jadi disegel sudah dipastikan. Kan sudah dilaporkan ke polisi saja, ngapain lagi disegel. Itu sudah biar jadi ditangani polisi saja," kata Ahmad kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/7/2019).

Ia menyatakan segalanya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang soal lahan yang pelik tersebut melalui kepolisian.

Berita Rekomendasi

Beberapa berkas pelaporan pun menurut Ahmad sudah diserahkan seluruhnya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) malam.

"Iya sudah diserahkan ke polisi dua hari yang lalu," singkatnya.

Di hari yang sama, pihak Kemenkumham juga menyerahkan berkas pelaporan untuk Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.

"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).

Baca: Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya

Baca: Zulkifli Berharap Paket Pimpinan MPR Bisa Menyejukkan, Ini Kemungkinan Paketnya

Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas