Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham
Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Upaya penyegelan kembali gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham gagal dilakukan.
Sebelumnya pada Rabu (17/7/2019) Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel gedung yang menjadi muasal perseteruan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Menkumham Yasonna Laoly.
Baca: Mendagri Akan Panggil Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham Siang Ini
Baca: Deretan Nama Menteri-menteri yang Layak untuk Dipertahankan Jokowi di Kabinetnya
Pantauan TribunJakarta.com kemarin, Satpol PP Kota Tangerang tidak jadi menyegel gedung tersebut. Belum diketahui apa alasannya.
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan, menjelaskan kesimpangsiuran tersebut dengan mengatakan alasan gagalnya penyegelan tersebut.
Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota.
"Enggak, gak jadi disegel sudah dipastikan. Kan sudah dilaporkan ke polisi saja, ngapain lagi disegel. Itu sudah biar jadi ditangani polisi saja," kata Ahmad kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/7/2019).
Ia menyatakan segalanya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang soal lahan yang pelik tersebut melalui kepolisian.
Beberapa berkas pelaporan pun menurut Ahmad sudah diserahkan seluruhnya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) malam.
"Iya sudah diserahkan ke polisi dua hari yang lalu," singkatnya.
Di hari yang sama, pihak Kemenkumham juga menyerahkan berkas pelaporan untuk Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.
"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Baca: Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya
Baca: Zulkifli Berharap Paket Pimpinan MPR Bisa Menyejukkan, Ini Kemungkinan Paketnya
Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.