Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham

Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham yang gagal disegel Pemkot Tangerang, Kamis (18/7/2019) 

Upaya penyegelan

Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel kembali gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang merupakan bangunan milik Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Tak Etis Karena Rugikan Masyarakat

 

Dari informasi yang didapatkan sejak siang tadi, Satpol PP berencana akan kembali menyegel gedung yang bersebelahan dengan Pemkot Tangerang.

Hal di atas merupakan buntut perselisihan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah lawan Menkumham, Yasonna Laoly.

"Betul, InshaAllah rencana hari ini sedang dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan Polisi," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie

Asal muasal penyegelan terhadap gedung yang baru diresmikan pada Selasa (9/7/2019) itu karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar RTRW Kota Tangerang.

Gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham, Rabu (17/7/2019).
Gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham, Rabu (17/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Arief juga menegaskan akan kembali menyegel gedung yang dibangun di tanah seluas 22 Hektare tersebut lantaran tidak memiliki izin.

Padahal, sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel gedung tersebut saat awal pembangunan pada dua tahun lalu.

"Dulu sudah pernah kita segel, namun pihak Kemenkumham meminta kelonggaran, akhirnya kita buka tapi sampai saat ini memang izinnya belum ada jadi pasti akan kita segel lagi. Bangunnya nyolong-nyolong," kata Arief beberapa waktu lalu.

Penyegelan tersebut direncanakan pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB pihak Satpol PP belum juga datang.

Hanya terlihat beberapa mobil dari instansi lain seperti Kementerian ATR/BPN dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Menengok Gedung Awal Mula Perseteruan Menkumham dengan Wali Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melakukan klarifikasi bersama warga dan ASN di Pemkot Tangerang soal pertikaian dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (15/7/2019).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melakukan klarifikasi bersama warga dan ASN di Pemkot Tangerang soal pertikaian dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (15/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Baca: Buntut Kasus Perselisihan Wali Kota Tangerang dengan Yasonna Laoly, Berawal dari Saling Sindir

Perseteruan antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terus memanas sejak minggu lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas