Digugat Ratusan Juta oleh 4 Pengamen, Polisi Merasa Tak Salah Tangkap: Bukti Terpenuhi
Kepolisian merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir pada 2013.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Kepolisian merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.
Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional.
Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. "
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Argo mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.
Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.
Kerugian yang dituntut pihak mereka Rp 186.600.000 untuk per anak.
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap"