Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Salah Tangkap Pengamen, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya mengklaim telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan empat pengamen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Dugaan Salah Tangkap Pengamen, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan empat pengamen.

Setelah tiga tahun berselang, empat pengamen yang didampingi LBH Jakarta menggugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan salah tangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memenuhi tugas penyidikan serta pembuktian dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Bahkan, Argo mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca: Maksimalkan Pendidikan Lingkungan, Pertamina Lengkapi Sekolah Mangrove dengan Alat Peraga

Baca: Gelar BootCamp Madrasah Aliyah 4.0 Untuk Dukung Digitalisasi Sekolah

Hingga pada tingkat pengadilan, hakim juga memutuskan vonis bersalah kepada pengamen tersebut.

"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," tutur Argo.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Argo, proses penyidikan telah usai, setelah proses peradilan usai.

"Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," pungkas Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan.

Korban salah tangkap yakni empat orang pengamen yang masih di bawah umur. Empat pengamen bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.

Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Dalam prosesnya, polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap empat orang anak ini agar mau mengaku melakukan pembunuhan.

Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang. Belakangan, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.

LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas