Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penyerangan Majelis Hakim PN Jakpus, Terduga Diamankan Polisi Hingga 2 Hakim Jalani Visum

Kronologi penyerangan majelis hakim di PN Jakarta Pusat hingga terduga diamankan ke Polsek Kemayoran

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Penyerangan Majelis Hakim PN Jakpus, Terduga Diamankan Polisi Hingga 2 Hakim Jalani Visum
Kompas.com/Abba Gabrilin
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara berinisial D diduga menyerang dua anggota majelis hakim saat sedang menyidangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Pengacara tersebut kini telah diamankan aparat. 

Belum diketahui apa motif penyerangan tersebut.

Berikut sejumlah fakta dan informasi yang dikumpulkan Tribunnews.com dari Kompas.com : 

Kronologi penyerangan

Kasus tersebut bermula saat majelis hakim tengah menyidangkan perkara perdata di ruang sidang Subekti.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang

Baca: Kesabaran Manchester United Coba Datangkan Harry Maguire Sudah Habis

Baca: KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.

Berita Rekomendasi

Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.

Adapun D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta di Kemayoran Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta di Kemayoran Jakarta Pusat (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji)

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.

Atas peristiwa tersebut, D diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.

Baca: Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

Baca: Kata Karenina Sunny, di Penjara Steve Emmanuel Lagi Senang Menulis

Baca: Sejumlah Fakta Foto Caleg Evi Apita Maya Diperkarakan ke MK Hingga Pembelaannya

Sementara itu, HS dan DB dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

"Berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata dia.

Diamankan di Polsek Kemayoran

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengungkapkan pengacara tersebut digelandang ke Polsek Kemayoran.

Baca: Saat Pembacaan Putusan, Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara Pakai Ikat Pinggang

Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

"Tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam.

Sementara itu, dua hakim yang menjadi korban, yakni berinsial HS dan DB telah dikawal petugas keamanan pengadilan menuju ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum.

Ilustrasi pemukulan.
Ilustrasi pemukulan. (net)

Makmur belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana rumah sakit tempat hakim itu menjalani visum.

Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.

Tiba-tiba, D beranjak dari kursinya, kemudian melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Diajak Pria yang Dikenalnya di Facebook untuk Nongkrong, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Baca: Ketahui Penyebab dan Cara Menghindari Sakit Leher Setelah Bangun Tidur

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.

Dua hakim tengah jalani visum

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur mengatakan, pihaknya telah melaporkan penyerangan dua hakim oleh seorang pengacara berinisial D ke kepolisian.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Baca: Siswa SD di Magetan Bikin Video Adegan Orang Dewasa

Baca: Harapan Besar Butet untuk Owi di Indonesia Open 2019

"Pihak Pimpiman PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. D (pengacara), tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," kata Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Sementara itu, dua hakim yang diserang, HS dan DB dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

"Majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," ujar dia.

Akan tetapi, Makmur belum bisa menyebut lokasi rumah sakitnya.

Ia mengatakan, penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.

Baca: Jokowi Bentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan 3 Angkatan

Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : 2 Hakim yang Diserang Pengacara Saat Sidang Dibawa ke RS untuk Divisum

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas