Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamen Mengaku Disiksa Polisi Untuk Mengakui Pembunuhan Pada 2013, Kini Ia Gugat Polda Metro Jaya

Salah seorang Pengamen bernama Fikri Pribadi menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamen Mengaku Disiksa Polisi Untuk Mengakui Pembunuhan Pada 2013, Kini Ia Gugat Polda Metro Jaya
(KOMPAS.com - Walda Marison)
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com 

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan.

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.

Belakangan, Fikri Pribadi dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.

Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat Pengamen tersebut.

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas