Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Caleg Gerindra Dibatalkan, Begitu Juga Dicabut dari Daftar Pencarian Orang

Pencabutan laporan, katanya, berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 yang dikirimkan oleh pelapor atas nama Yupen Hadi pada 16 Juli 2019

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Status Tersangka Caleg Gerindra Dibatalkan, Begitu Juga Dicabut dari Daftar Pencarian Orang
WARTA KOTA/henry lopulalan
TINDAKAN TEGAS- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukan barang bukti pistol rakitan yang dipakai oleh pelaku pencurian motor di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis(4/7/2019). Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku hingga satu tewas dan satu orang di tembak dipantat dalam DPO bagi pelaku pencuri motor yang beraksi di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.- Warta Kota/henry lopulalan 

Karenanya, polisi membuat pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu Dewanto yang masuk dalam DPO.

Pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.

Dalam pengumuman itu tertulis, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian terhadap Wahyu Dewanto Dewanto.

Alamat Wahyu Dewanto dalam pengumuman itu tertulis di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat.

Disebutkan pula bahwa Wahyu Dewanto diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.

Selain itu, tertulis Wahyu Dewanto telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.

Berita Rekomendasi

Di akhir selebaran itu tertulis 'siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu Dewanto dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.'

Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini ditangani Sentra Gakkumdu, setelah awalnya polisi menerima laporan yang dibuat seseorang berinisial YH dengan nomor laporan polisi LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019 lalu.

"Laporan dari seseorang inisial YH ini ternyata berkaitan dengan Undang-undang Pemilu, karena terkait dugaan politik uang dalam Pemilu 2019," terang Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Karenanya, kata dia, Ditreskrimum Polda Metro berkoordinasi, dan kasus itu kemudian ditangani Sentra Gakkumdu.

"Setelah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka," ucap Argo Yuwono.

Bahkan, pemberkasan kasus pun selesai dan siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Namun, katanya, selama ini tersangka Wahyu Dewanto tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik yang pertama dan kedua.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas