Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Pihaknya dan TW sendiri mengaku sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penyerangan terhadap dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) kemarin telah ditangani aparat kepolisian.

Terkait penyerangan tersebut, pihak yang dikuasakan perkaranya kepada si pengacara, yakni pihak Tomy Winata (TW) menyampaikan permintaan maafnya.

Baca: Tanggapan Jokowi soal Hasil TGPF yang Belum Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ujar Juru Bicara TW, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.

Pihaknya dan TW sendiri mengaku sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," tutur Hanna.

Baca: Osama Bin Laden, Sang Pendiri Al Qaeda

TW pun mengimbau Desrizal agar taat pada aturan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Hanna menambahkan bahwa TW sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Tanah Air akibat adanya peristiwa tersebut.

Ditetapkan tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status pengacara berinisial D yang diduga memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tersangka.

D ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/7/2019).

Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.

Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo Yuwono.

Hakim diduga diserang sudah kembali bekerja

Setelah insiden penyerangan terhadap dirinya pada saat memimpin persidangan, HS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan rekannya hakim DB sudah kembali masuk bekerja, pada Jumat (19/7/2019).

"Kondisi hakim sampai jam 12 malam sudah dalam keadaan membaik kembali. Diagendakan yang bersangkutan mulai masuk kerja," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.

Hasil visum itu dipergunakan sebagai alat bukti yang diserahkan kepada aparat kepolisian.

Menurut Makmur, mengacu pada hasil visum itu mereka tidak mengalami luka berat.

Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi

Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam.

"Sehingga, bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku. Tidak ada pendarahan, tidak ada luka iris tidak ada karena benda yang digunakan benda bukan luka tajam," tambahnya.

Kronologi penyerangan

Kasus tersebut bermula saat majelis hakim tengah menyidangkan perkara perdata di ruang sidang Subekti.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang

Baca: Kesabaran Manchester United Coba Datangkan Harry Maguire Sudah Habis

Baca: KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.

Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.

Adapun D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta di Kemayoran Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta di Kemayoran Jakarta Pusat (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji)

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.

Atas peristiwa tersebut, D diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.

Baca: Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

Baca: Kata Karenina Sunny, di Penjara Steve Emmanuel Lagi Senang Menulis

Baca: Sejumlah Fakta Foto Caleg Evi Apita Maya Diperkarakan ke MK Hingga Pembelaannya

Sementara itu, HS dan DB dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

"Berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata dia.

Penulis : Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat, Tomy Winata Minta Maaf

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas