Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Jualan Narkoba, Keuntungannya Dipakai untuk 'Nyabu'

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, selama tiga bulan itu, kedua tersangka mengedarkan sabunya di sekitaran Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Jualan Narkoba, Keuntungannya Dipakai untuk 'Nyabu'
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri di Jakarta Utara, Aprilia (32) dan Jumadi (33) diringkus Polsek Koja.

Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar sabu yang sudah dilakoninya selama tiga bulan.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, selama tiga bulan itu, kedua tersangka mengedarkan sabunya di sekitaran Jakarta Utara.

"Mereka sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Peredaran di sekitar wilayah Koja dan Cilincing," kata Andry saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2019) malam.

Andry menuturkan, kedua tersangka memilikki pekerjaan berbeda di luar aksi mereka sebagai pengedar sabu.

Baca: Lebih 20 Tahun Konsumsi Narkoba, Nunung Srimulat Sampai Lupa Persisnya

Baca: Suami Berkali-kali Sarankan Nunung Srimulat Stop Konsumsi Narkoba,Tapi Diabaikan dan Minta Ditemani

Baca: Gabung Barcelona, Griezmann Siap Dimusuhi Fans Atletico

Baca: Seorang Ibu di Australia Dipenggal Anaknya, Ini Kronologi Kejadiannya

Jumadi bekerja sebagai sopir, sementara istrinya, Aprilia, sebagai penyanyi dangdut.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Andry, uang hasil penjualan sabu selama tiga bulan terakhir juga digunakan kedua tersangka untuk mengonsumsi sabu serta biaya hidup sehari-hari.

"Uang hasil penjualan dipake buat nyabu juga dan kehidupan sehari-hari," kata Andry.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca: Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung: Transaksi Perhiasan Jadi Topeng hingga Pakai Narkoba Sejak 20 Tahun

Baca: Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung: Transaksi Perhiasan Jadi Topeng hingga Pakai Narkoba Sejak 20 Tahun

Polisi awalnya menangkap Aprilia pada Jumat (19/7/2019) di daerah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan dengan polisi berpura-pura menjadi pembeli sabu dari Aprilia.

Aprilia ditangkap di dalam kamar kosnya beserta barang bukti sabu yang ada di dalam tas berwarna merah muda.

"Saat pelaku masuk ke dalam kamar kost di TKP lalu dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu berada di dalam tas warna pink," kata Andry.

Dari tangan Aprilia, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 1,36 gram, satu buah tas warna merah muda, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Jumadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan terhadap Jumadi, ditemukan barang bukti lainnya berupa tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, sebungkus rokok, dan alat hisap terbuat dari sedotan.

"Pelaku mengakui bahwa barang sabu tersebut miliknya dan ada pula diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 160 ribu," ucap Andry.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pasutri pengedar sabu ini dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beraksi Selama 3 Bulan, Pasutri di Koja Pakai Keuntungan Jualan Sabu untuk Nyabu Lagi 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas