Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunung dan Suaminya Telah Menggunakan Narkoba Sejak Puluhan Tahun Lalu

Polisi membenarkan bahwa isu komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) menggunakan narkoba sejak 20 tahun lalu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nunung dan Suaminya Telah Menggunakan Narkoba Sejak Puluhan Tahun Lalu
Kolase TribunStyle
Nunung dan suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan bahwa isu komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) menggunakan narkoba sejak 20 tahun lalu. 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan hal itu sudah dikonfirmasi oleh pengakuan Nunung pasca diperiksa. 

"Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ, dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, ya diakui awal penggunaan (narkoba oleh NN) 20 tahun yang lalu," ujar Calvin, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Bahkan, suami Nunung yang juga telah ditahan kepolisian diketahui sudah lebih lama menjadi pemakai barang haram. JJ disebut Calvin telah menggunakan narkoba dari 24 tahun silam. 

"Dan JJ bahkan lebih (lama dari NN), sekitar 24 tahun yang lalu," kata dia.

Baca: Kembali Dijenguk Hari Ini, Nunung Minta Dibawakan Lauk, Sayur Lodeh dan Sambal

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Berita Rekomendasi

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Reaksi berbagai pihak

Penangkapan Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran oleh polisi karena kasus Narkoba mengundang respons dari berbagai pihak.

Berbagai macam komentar datang dari rekan-rekan satu profesi Nunung dan juga tokoh lainnya.

Nunung Srimulat ditangkap bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Penangkap berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bila kediaman Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Kepolisian pun akhirnya melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya ditangkap lah kurir narkoba, bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Berdasarkan hasil penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti narkoba dari tangan Tabu.

Kemudian kepolisian melakukan introgasi terhadap Tabu.

"Hasil introgasi tersangka 1 (Tabu), pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya," ungkap kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019) malam.

Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian pun bergerak cepat dengan mendatangi kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Kemudian, kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Nunung bersama suaminya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram.

Setelah itu, kepolisian pun langsung melakukan tes urine terhadap Nunung.

"Hasil test urin juga menunjukkan positif narkotika," ujar Argo.

Nunung bersama suami dan kurir Narkoba Hadi Moheriyanto kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

 Respons Tessy

Rekan sesama komedian Nunung, Tessy mengaku kaget dengan penangkapan wanita yang sering bekerja satu panggung dengannya.

Tessy mengaku mengetahui penangkapan Nunung dari tayangan di televisi.

Anggota Srimulat yang menjadi tempat Nunung berkarir di dunia hiburan pun kaget.

"Iya anggota Srimulat pada kaget semua," kata Tessy saat dihubungi media, Jumat (19/7/2019).

Tessy pun menyesalkan perbuatan Nunung.

"Ya tentunya sangat menyesalkan (kejadian tersebut)," ungkap Tessy.

Respons Tarzan

Komentar pun datang dari pelawak Tarzan Srimulat.

Ia mengatakan apabila grup lawaknya, Srimulat, masih aktif, mereka bakal mengibarkan bendera setengah tiang untuk Nunung.

Nunung dikatahui sebelumnya merupakan anggota Srimulat.

"Setidaknya kalau Srimulat resmi masih ada, setidaknya bendera setengah tiang," kata Tarzan di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2019) dilasir dari kompas.com.

Tarzan mewakili teman-teman alumnus Srimulat lainnya menyayangkan kasus narkoba yang menjerat Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran.

"Jadi ini sangat sedih sekali kenapa bisa sampai terjadi seperti ini. Kalau ditanya itu yang bisa kami jawab untuk Nunung. Kami prihatin," kata Tarzan.

Meskipun Srimulat telah bubar, Tarzan bersama pelawak Polo dan Tessy tetap akan membantu Nunung dalam menghadapi kasus hukum ini.

Mereka meminta kepada Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) yang diketuai oleh Brigjen Pol (Purn) Siswandi untuk membantu menyiapkan tim kuasa hukum.

Permintaan rekan-rekan Srimulat sudah diterima keluarga Nunung yang diwakili anak sulungnya, Bagus Permadi.

Komentar Indro Warkop

Komentar tidak hanya datang dari anggota Srimulat, Indro Warkop pun sangat menyayangkan tertangkapnya Nunung karena kasus Narkoba.

"Menyayangkan sekali, liat gambarnya, hasil tes urinnya juga positif. Sedih gua sebetulnya," kata Indro Warkop saat ditemui di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2019).

Indro pun menceritakan pengalaman dirinya yang sempat berada satu acara talkshow dengan Nunung beberapa tahun lalu.

Dalam acara yang dipandu almarhum Pepeng, Indro mengatakan, Nunung mengaku sempat terjerumus ke dunia narkoba.

Akan tetapi ia mengaku sudah tidak lagi mengonsumsi barang haram tersebut dan ingin bebas dari jeratan narkotika.

"Aku pernah diwawancarain Pepeng, ingetkan Pepeng waktu di tempat tidur sempet punya acara. Itu gua kebetulan sama Nunung, pas ditanya 'apa titik balik karir kamu?' si Nunung tuh ngomong 'saya pernah merasakan itu (narkoba)' gitu," tutur Indro

"Terus ditanya lagi 'sekarang-sekarang?' dijawab Nunung 'ya nggak, saya ingin lepas dari itu' tapi lah sekarang lagi. Aku tadinya nggak tahu kalau dia nggak ngomong sendiri pas kita wawancara sama Pepeng," ungkap Indro.

Komentar Krisna Mukti

Presenter Krisna Mukti pun angkat bicara terkait kasus Nunung Srimulat yang terjerat kasus Narkoba.

Krisna Mukti diketahui juga merupakan tetangga Nunung.

Krisna Mukti memiliki spekulasi bahwa hal tersebut merupakan 'kutukan' dari grup lawak Srimulat.

"Saya jadi berfikir kayanya ini kutukan Srimulat nih, jangan-jangan ya," kata Krisna Mukti saat ditemui tim Grid.ID di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/7/2019).

"Karena di Srimulat dari zaman dahulu sampai sekarang personelnya rata-rata ketangkap karena memakai narkoba," jelasnya.

Ya, memang sebelumnya jebolan kelompok Srimulat banyak yang tersandung kasus serupa.

Di antaranya Polo, Nurbuat, Tessy, dan Gogon, sempat tercatat menjadi pengguna narkoba.

Tak hanya itu, Krisna Mukti juga mengaku miris melihat Nunung terjerumus kasus penyalahgunaan narkotika.

Alasannya sudah banyak nyawa yang hilang diakibatkan barang haram itu.

"Saya sedihnya itu kok enggak kapok-kapok, contohnya kan sudah banyak ya maksudnya ya dipenjara, ya meninggal, ya kehilangan ini, itu dan sebagainya," ucap Krisna Mukti.

"Kenapa sih engga kapok-kapok gitu, ya maksud saya berarti narkoba ini memang benar-benar barang setan yang setiap kali menggangu keimanan manusia," jelasnya.

"Jadi walaupun ada contohnya sama agama dilarang, ama kesehatan dilarang, pemerintah dilarang tetep aja mengkonsumsinya," katanya.

Kata Mantan Kepala BNN

Bukan hanya dari kalangan artis, komentar atas kasus Narkoba yang menjerat Nunung Srimulat pun datang dari
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

Menurut Anang Iskandar, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.

Namun, dalam proses tersebut, Anang nenilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019).

Anang menjelaskan, perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.

Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.

"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.

Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.

"Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," ucap Anang.

Anang yang juga merupakan Capim KPK ini berpendapat bahwa status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 56 UU narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

"Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," katanya.

Karena itu, kata mantan Kabareskrim Polri itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum, yang berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.

"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas