Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Gugatan Pengamen Senilai Rp 750 Juta, Polisi : Ganti Rugi yang Mengada-ada

Dalam sidang tersebut, Pihak Polda Metro Jaya menolak permohonan ganti rugi keempat pengamen korban salah tangkap senilai Rp 750 juta rupiah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tolak Gugatan Pengamen Senilai Rp 750 Juta, Polisi : Ganti Rugi yang Mengada-ada
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana sidang kedua praperadilan empat pengamen salah tangkap dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Selasa (23/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan ganti rugi empat pengamen terhadap Polda Metro Jaya berlangsung di Pengadilain Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Pihak Polda Metro Jaya menolak permohonan ganti rugi keempat pengamen korban salah tangkap senilai Rp 750 juta rupiah.

Baca: Pengamen Gugat Ganti Rugi Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Minta Perlindungan LPSK

Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019)(KOMPAS.com ((KOMPAS.com - Walda Marison))

Menurut Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, permohonan tersebut tak sesuai dengan pasal 95 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP.

"Ganti rugi yang mengada-ngada dan tidak berdasar hukum, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Budi di ruang sidang lima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Budi menuturkan, kerugian yang didera oleh para pengamen selama di penjara di antaranya pengeluaran biaya kamar, biaya besuk, biaya makan telah diberikan secara layak oleh pemerintah.

"Sangat mengada-ngada dan tanpa bukti yang jelas yang dapat dipertanggung jawabkan. Termohon 1 sampaikan bahwa selama penahanan, Negara telah menyediakan makanan dan minuman bagi para pemohon selama masa penahanan dilakukan layak," terangnya di pengadilan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian mengatakan pihak termohon harus mengganti rugi kliennya berupa biaya materiil maupun imateriil.

BERITA REKOMENDASI

Kerugian biaya materiil secara keseluruhan sebesar Rp 662.400.000 juta dan biaya imateriil sebesar Rp 88.500.000 juta.

Bila ditotal, mencapai Rp 750 juta rupiah.

"Perhitungan kerugian imateriilnya waktu korban disiksa, disetrum dan akhirnya menyebabkan luka-luka. Kita menghitungnya dari yang ditimbulkan. Misalkan jadi cedera fisik," ujar Okky saat ditemui beberapa waktu silam.

Persidangan kasus salah tangkap empat pengamen oleh polisi kembali bergulir dengan agenda pembacaan jawaban dari para termohon.

Dalam sidang itu, hadir tiga pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: Digugat Ratusan Juta oleh 4 Pengamen, Polisi Merasa Tak Salah Tangkap: Bukti Terpenuhi


Jawaban termohon dari Polda Metro Jaya dibacakan oleh AKP Nova Budianto, Kementerian Keuangan oleh Daryono, serta Kejaksaan Tinggi Negeri oleh Hadiyanto dan RV Latumenten.

Tiga pihak itu menolak dalil yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian pada Senin (22/7/2019) silam.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas