Tolak Gugatan Pengamen Senilai Rp 750 Juta, Polisi : Ganti Rugi yang Mengada-ada
Dalam sidang tersebut, Pihak Polda Metro Jaya menolak permohonan ganti rugi keempat pengamen korban salah tangkap senilai Rp 750 juta rupiah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana sidang kedua praperadilan empat pengamen salah tangkap dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Selasa (23/7/2019)
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Penulis : Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Nilai Tuntutan Pengamen Korban Salah Tangkap Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum