Polisi Tangkap Komplotan Penipu yang Mengaku WNA Brunei
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu yang berpura-pura menjadi WNA asal Brunei Darussalam.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu yang berpura-pura menjadi WNA asal Brunei Darussalam.
Mereka melakukan penipuan dengan berpura-pura menjual 500 unit ponsel.
Selama 5 kali beraksi, komplotan ini berhasil mendapat uang sebesar Rp 100 juta dari para korbannya.
Para tersangka, MH (36), S (45) dan AS (39) ditangkap polisi di tempat yang berbeda-beda.
"Modusnya tersangka MH dia ngaku WNA Brunei. Dia ngaku WNA yang punya barang HP sebanyak 500 buah ingin dijual," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Para tersangka menyasar korban-korban di mal di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca: RH Tak Kuasa Menahan Nafsu Lihat Istri Tetangga Sedang Menyusui
Baca: Ingin Berobat Sakit Bisul di Paha, Gadis SMA Ini Malah Disetubuhi Dukun Cabul
MH awalnya meminjam korek kepada korban dan mengajak korban berbicara serta ia mengaku sebagai warga negara Brunei.
Lalu, tersangka S datang dan menghampiri korban dan tersangka MH.
Dirinya mengaku sebagai orang yang bekerja di Pertamina dan berteman dengan MH.
"(Tersangka MH) pelaku membisiki korban dia punya ponsel 500 unit dan mau jual. Kalau terjual nanti bapak (korban) saya kasih fee 15 persen tapi syaratnya pinjam rekening. Dengan tipu daya korban menurut dan memberikan nomer rekening," ungkap Argo.
Setelah setuju, kedua tersangka itu meminta korban menunjukan saldo awal uang yang ada di rekening korban.
Korban dan kedua tersangka akhirnya berjalan menggunakan mobil yang di sopiri oleh tersangka AS menuju mesin ATM terdekat.
"Saat sudah oke, karena diimingi 15 persen (keuntungan) dia (korban dan tersangka) akhirnya masuk ke ATM. Pelaku bilang ke korban cek dulu saldo mu berapa. Korban masukin kartu ATM dan tekan pin dan pin ini yang diingat sama pelaku," kata Argo.
Ketiga tersangka itu langsung menguras isi di kartu ATM itu.
Para tersangka diketahui sudah 5 kali beraksi dengan modus yang sama dan mendapatkan uang mencapai Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf P dan R UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.