Alasan Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tak Menyerah
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak oleh Hakim.
Keputusan itu dibacakan Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019).
Baca: Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini
Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.
Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, mengajukan gugatan ganti rugi lantaran merasa dirugikan setelah menjadi korban salah tangkap.
Baca: Selingkuh saat Suami & Anak Pulang Kampung, IRT yang Sering Diingatkan Ini Akhirnya Alami Hal Tragis
Keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mereka pun meminta ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta.
Baca: Cerita Pilu Ibu Pengamen Cilik Korban Salah Tangkap Polisi, Anak Dituduh Membunuh, Dibui 3 Tahun
Menanggapi putusan Hakim, Oky mengatakan bakal menempuh jalur hukum lainnya hingga tuntutan ganti rugi terpenuhi.
"Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Bisa ke LPSK, macam-macam lah. Kita tidak akan berhenti di sini," ucap Oky.
Kesaksian pengamen salah tangkap
Fikri Pribadi (23), salah satu Pengamen yang jadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya memiliki latar belakang kehidupan yang sulit.
Sejak kecil dia sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.
"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.
Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.
Baca: 6 Fakta Pelantun Lagu Ikan Asin Bella Nova, Banjir Kritikan dan Pernah Diajak Hotman Paris Liburan
Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.
Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup. Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima.
Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tanggerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya.
"Yang menjenguk hanya kakanya Pau, dari keluarganya Pau," ucap dia.
Setelah bebas dari penjara LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainnya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.
Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.
Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Baca: Kesaksian Olla Ramlan Ceritakan Proses Hijrahnya, Sudah Niat Berhijab Sejak 5 Tahun Lalu, tapi Ragu
"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya. Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta baru ketemu lagi kontaknya Fikri. Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.
Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.
Menuntut keadilan
Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta.
Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.
Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.
"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.
LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Baca: Wali Kota Tangerang: Saya Cium Tangan Pak Menteri
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000. Mereka berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang.
"Selama ini ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky.
Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku
Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi, mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu dia terima beserta empat pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013.
Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.
Dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.
"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka. Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang. Belakangan, Fikri dan teman-teman dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Baca: ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Jumat 19 Juli 2019: Gemini Kendalikan Emosi, Cancer Bermasalah
Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada 2016. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut. Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.
"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang hari ini urung dijalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.
"Namun, tadi diperiksa terkait kartu advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa tapi ketinggalan di kantor. Jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa Senin dan ditunda jadi Senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon," kata dia.
Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya, tetapi belum ada respons.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hakim Nyatakan Kedaluwarsa, Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Ditolak