Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tak Menyerah

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tak Menyerah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sidang putusan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak oleh Hakim.

Keputusan itu dibacakan Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019).

Baca: Hakim akan Putuskan Gugatan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Hari Ini

Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, mengajukan gugatan ganti rugi lantaran merasa dirugikan setelah menjadi korban salah tangkap.

Baca: Selingkuh saat Suami & Anak Pulang Kampung, IRT yang Sering Diingatkan Ini Akhirnya Alami Hal Tragis

Keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mereka pun meminta ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta.

Baca: Cerita Pilu Ibu Pengamen Cilik Korban Salah Tangkap Polisi, Anak Dituduh Membunuh, Dibui 3 Tahun

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi putusan Hakim, Oky mengatakan bakal menempuh jalur hukum lainnya hingga tuntutan ganti rugi terpenuhi.

"Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Bisa ke LPSK, macam-macam lah. Kita tidak akan berhenti di sini," ucap Oky. 

Kesaksian pengamen salah tangkap

Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019)
Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) ((KOMPAS.com/WALDA MARISON))

Fikri Pribadi (23), salah satu Pengamen yang jadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya memiliki latar belakang kehidupan yang sulit.

Sejak kecil dia sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.


"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas