Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tak Menyerah

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Tak Menyerah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sidang putusan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) 

Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.

Baca: 6 Fakta Pelantun Lagu Ikan Asin Bella Nova, Banjir Kritikan dan Pernah Diajak Hotman Paris Liburan

Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.

Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup. Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima.

Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tanggerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya.

"Yang menjenguk hanya kakanya Pau, dari keluarganya Pau," ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

Setelah bebas dari penjara LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainnya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.

Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.

Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Baca: Kesaksian Olla Ramlan Ceritakan Proses Hijrahnya, Sudah Niat Berhijab Sejak 5 Tahun Lalu, tapi Ragu

"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya. Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta baru ketemu lagi kontaknya Fikri. Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.

Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.


Menuntut keadilan

Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas