BERITA TERKINI Pria Pemakan Kucing, Terancam 9 Bulan Penjara hingga Bukan Warga Asli Kemayoran
BERITA TERKINI Pria pemakan kucing hidup-hidup, terancam 9 bulan penjara hingga bukan warga asli Kemayoran. Simak selengkapnya di sini!
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
BERITA TERKINI Pria pemakan kucing hidup-hidup, terancam 9 bulan penjara hingga bukan warga asli Kemayoran. Simak selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM- Viral di media sosial, aksi pria makan kucing secara hidup-hidup.
Kejadian ini terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan infromasi warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Abah Gondrong.
Baca: Viral Video Pengantin Wanita Goyang Zumba Saat Resepsi, Hotman Paris Terpana & Beri Komentar
Hingga kini, pelaku masih dalam pencarian polisi.
Berikut ini kumpulan fakta kasus pria makan kucing hidup-hidup yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Selasa (30/7/2019).
1. Warga Lapor Polisi
Berdasarkan penelusuran kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2019) malam.
Aksi pria makan kucing tersebut terjadi di dekat warung jamu di Jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi mendapat informasi dari laporan warga sekitar lokasi kejadian.
"Kami baru tahu setelah dilaporkan warga dan sudah viral di medsos, pada Minggu malam."
"Dalam Video itu jelas terlihat lokasi pria yang memakan kucing itu berada di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Polisi lantas meminta keterangan dari pengunjung warung jamu.
Baca: Viral Tas Seharga Rp 20 Juta, Jika Buat Tiket Pesawat Bisa PP ke 5 Negara Eropa Ini
Baca: Kaget Anggaran Sampah di DKI Capai Rp 3,7 Triliun, Ekspresi Tri Rismaharini Jadi Viral di Medsos
2. Motif Pelaku
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan saat kejadian ada tiga pemilik warung yang tidak mau tutup.
Padahal berdasarkan perjanjian, jika telah masuh tengah malam seharusnya warung tersebut sudah tutup.
"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi."
"Nah bapak itu (Abah Gondrong) menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi,"
"tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.
Hal ini dilakukan agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.
"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambilah kucing, dimakan."
"Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.
Cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Baca: Viral Mobil Masuk Areal Kuburan Dusun Sawahan, Sopir Tertidur Disangka Sedang Bertapa
Baca: Reaksi Polos Bocah SD Viral Pakai Baju Kotor ke Sekolah saat Disuapi Makan Ayam, Sedih Lihatnya
3. Ancam Perekam Video
Orang yang merekam aksi brutal pria paruh baya ini juga sempat diancam.
Dalam video yang beredar, Abah Gondrong meminta sang perekam untuk berhenti merekam aksinya.
Jika tidak, maka ia akan 'menghabisi'-nya.
"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” ucap Abah Gondrong pada perekam.
“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"
"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambahnya sambil berteriak-teriak mengacungkan jari.
Baca: Pinjaman Rp 5 Juta Nunggal 2 Bulan, Korban Fintech di Solo Ini Harus Bayar Rp 75 Juta
4. Bukan Warga Kemayoran
Dilansir dari kompas.com, kepolisian saat ini sedang memburu pria pemakan kucing tersebut di wilayah Banten.
"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.
"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," lanjut Syaiful.
Pihaknya menduga pelaku makan kucing hidup-hidup ini mengalami stres atau gangguan jiwa.
"Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya,"
"nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," tutur Syaiful.
5. Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso menyebut penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."
"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Baca: Viral Bocah SD ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Setelah Dikunjungi Ceritanya Lebih Lebih Miris
Baca: Viral Hari ini, Sepasang Pasutri Baru Pakai Baju Pengantin Lakukan Aksi Tak Biasa di Gerai Makanan
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com) (Sosok.id)