Ibu Seorang Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Histeris Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim
Mendengar putusan tersebut, Nety Hutabarat (47) histeris setelah mendengar gugatan tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.
Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, mengajukan gugatan ganti rugi lantaran merasa dirugikan setelah menjadi korban salah tangkap.
Baca: Selingkuh saat Suami & Anak Pulang Kampung, IRT yang Sering Diingatkan Ini Akhirnya Alami Hal Tragis
Keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mereka pun meminta ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta.
Baca: Cerita Pilu Ibu Pengamen Cilik Korban Salah Tangkap Polisi, Anak Dituduh Membunuh, Dibui 3 Tahun
Menanggapi putusan Hakim, Oky mengatakan bakal menempuh jalur hukum lainnya hingga tuntutan ganti rugi terpenuhi.
"Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Bisa ke LPSK, macam-macam lah. Kita tidak akan berhenti di sini," ucap Oky.
Kesaksian pengamen salah tangkap
Fikri Pribadi (23), salah satu Pengamen yang jadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya memiliki latar belakang kehidupan yang sulit.
Sejak kecil dia sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.
"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.
Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.
Baca: 6 Fakta Pelantun Lagu Ikan Asin Bella Nova, Banjir Kritikan dan Pernah Diajak Hotman Paris Liburan
Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.