Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta, Harta Naik Semilyar dalam Setahun dan Jabatan Akan Dicabut

Iwa karniwa ditetapkan menjadi tersangka suap proyek Meikarta. Diketahui hartanya naik semilyar dalam setahun. Jabatannya pun dikabarkan akan dicabut.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta, Harta Naik Semilyar dalam Setahun dan Jabatan Akan Dicabut
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). 

Iwa karniwa ditetapkan menjadi tersangka suap proyek Meikarta. Diketahui hartanya naik semilyar dalam setahun. Jabatannya pun dikabarkan akan dicabut.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Dilansir Kompas.com, Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Baca: Jejak Iwa Karniwa, Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK Tersangkut Kasut Suap Meikarta

Baca: Di Persidangan Meikarta, Waras Wasisto Sebut Iwa Karniwa yang Harus Kembalikan Uang

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara.

Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula ketika Neneng menerima pengajuan Rancangan Perda RDTR pada April 2017.

Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Saat itu, Neneng diajak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ujar Saut.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) meski dokumen pendukung sudah diberikan.

"Didapatkan Informasi bahwa agar RDTR diproses, Nenemg Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Saut.

Setelah itu, barulah Neneng mengetahui kalau ia harus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Iwa sebagai syarat memuluskan proses pembahasan raperda RDTR di tingkat provinsi.

 Berikut fakta mengenai penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka Suap Meikarta, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

Harta Melonjak Semilyar Dalam Setahun

Dilansir Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, pada tahun 2018, kekayaan Iwa mencapai Rp3.305.686.984.

Jumlah itu melonjak dari tahun 2017 yang sejumlah Rp2.807.581.329.

Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang di tahun 2018, atau sebesar Rp3.948.525.500.

Kendati begitu, Iwa tidak tercatat miliki alat transportasi atas namanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Selain menghadirkan Iwa Karniwa, pada sidang ini KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Selain menghadirkan Iwa Karniwa, pada sidang ini KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia hanya punya harta bergerak lainnya senilai Rp61 juta pada 2018.

Selain itu, Iwa tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 pada 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp556.863.141.

Iwa juga tercatat memiliki Rp300 juta yang masuk dalam kategori harta lain atau benda bernilai.

Terakhir, Iwa tercatat memiliki utang Rp1.144.402.608 pada 2018.

Jumlah utang itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.

Pelanggaran

Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Neneng telah lebih dulu dipenjara karena terlibat dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Neneng divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Jabatan Segera Dicabut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.

Dilansir Tribunnews, Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2019)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2019) (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkap Tjahjo di kawasan Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk bertemu langsung dengan Iwa Karniwa terkair kasus tersebut.

“Kami sudah dapat kabar bahwa Pak Gubernur akan menanyakan kepada Pak Sekda,” pungkasnya.

Mantan Presdir Lippo Cikarang Juga Jadi Tersangka

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto juga menjadi tersangka kasus dugaan suap Meikarta.

Dilansir Kompas.com, wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dollar AS dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Saut menyampaikan, ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut.

Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto untuk tidak dapat meninggalkan Indonesia.

Dilansir Tribunnews, juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap setelah penetapan Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Menurut Febri, pasca pengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.

Berikutnya, KPK akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka Iwa dan tersangka Toto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (TRIBUNNEWS.COM/FEB)

"Saya pastikan dulu ke penyidik terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto). Pelarangan ke luar negeri bisa dilakukan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap Rp900 juta terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Toto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Perbuatan Toto dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan tiga konsultan perizinan Lippo Group yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Ilham Rian Pratama/Rizal Bomantama/Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas