Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku
Viral seorang pria makan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran. Pria tersebut biasa dipanggil Abang Grandong. Kini polisi kejar pelaku.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM- Sebuah video seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, kini menjadi viral di media sosial.
Polisi kini telah mengantongi identitas pelaku pemakan kucing yang biasa dipanggil Abang Grandong tersebut.
Kini pelaku tengah dikejaroleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, sebuah video menjadi viral di media sosial.
Baca: Link Live Streaming Thailand Open 2019: Akses di Sini, 6 Wakil Indonesia di Daftar Pemain Unggulan
Baca: Perkembangan Terbaru Bursa Transfer Liga Inggris: Daftar Pemain Masuk-Keluar Liverpool, MU, Man City
Video yang viral tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info, satu hari yang lalu.
Hingga saat ini, unggahan video tersebut telah dilihat sebanyak 67.270 kali.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket dan kaos putih.
Pria tersebut juga menggendong tas dan mengenakan topi.
Tampak sang pria berjalan mondar-mandir sambil memakan kucing tersebut.
Ia juga tampak marah-marah.
Pria tersebut bahkan menantang beberapa orang yang tengah berada di sekitar lokasi.
"Siapa yang mau nasibnya kaya gini? Siapa? Saya masih sadar ini, kalau nggak sadar habis sama saya," ungkap pria dalam video.
"Viral...
Adakah yg mengenal bapak dlm video ini ?? Ia memakan hidup2 seekor kucing dan kejadian hari ini di pasar Kemayoran Jakarta pusat....
.
Please bantu identifikasi pelaku dlm video ini agar bisa ditindak lanjuti ...." tulis akun @jadetabek.info.
Pihak kepolisian telah mengantongi nama pelaku dalam video tersebut.
Menurut polisi, video tersebut diambil di kawasan Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kalau dari videonya itu diambil di warung pinggir Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat, Kompol Syaiful Anwar, saat dihubungi, Senin (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga sudah mendatangi warung tersebut dan meminta keterangan dari warga.
Pria yang ada dalam video diketahui bukan warga sekitar.
Ia merupakan warga asal Banten dan biasanya dipanggil Abang Grandong.
Meski bukan warga di daerah tersebut, Abang Grandong disebut kerap datang untuk minum jamu.
Baca: Viral Kegusaran Penumpang Soal Mesin EDC, Pengelola Bus Transjakarta Angkat Suara
Baca: Bocah 7 Tahun di Kuningan Viral Karena ke Sekolah Pakai Baju Kotor Ternyata Hidup Tanpa Orang Tua
"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten dan sering dipanggil Abang Grandong," ujar Syaiful.
Meski sudah mengantongi identitas pria tersebut, hingga saat ini polisi belum menemukannya.
Polisi akan menyelidiki kasus tersebut.
"Kami selidikin. Sampai sekarang belum ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kami panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dia memang stres atau bagaimana," kata Syaiful.
Syaiful menduga, pria yang ada dalam video tersebut mengalami gangguan jiwa.
Sementara itu, aktivis lingkungan dan perlindungan hewan Davina Veronica menilai, tindakan pria tersebut tidak beradab.
Davina menyayangkan tindakan pria yang ada dalam video tersebut.
Menurutnya, sebagai manusia yang diberi kesempurnaan, sudah seharusnya memiliki sifat empati terhadap hewan.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).
Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.
Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.
Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.
Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.
Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
(Tribunnews.com/Miftah/ Kompas.com)