Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding Karena Masih Ingin Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman mati

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding Karena Masih Ingin Hidup
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman mati oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Sidang vonis Haris Simamora dimulai pukul 12.00 WIB.

Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin Hakim Ketua Djuyamto SH, Muhammad Anshar Majid MH selaku Hakim Anggota, dan Syofia Marlianti Tambunan SH MH selaku Hakim Anggota.

Baca: Terungkap Kronologi Pria Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Bermula dari Imbauan Hingga Ilmu Mistis

Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Diduga Punya Ilmu Mistis

Baca: Motif di Balik Aksi Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, 13 Bulan Aktif Konsumsi Sabu dan 3 Orang Masih Diburu Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Haris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan Haris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHpidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Baik Terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding. Untuk itu sidang ini diakhiri," tutup Hakim Ketua Djuyamto.

Berita Rekomendasi

Nur Aini Lubis Kuasa Hukum Terdakwa Haris mengatakan, akan melakukan upaya banding.

Hal itu berdasarkan permintaan kliennya.

"Tadi kita sudah diskusi dengan Haris, dan kita sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," ujarnya usai sidang.

Ketika divonis hukuman mati, kata Nur Aini, Haris sempat berbicara dan meminta tolong kuasa hukum terus melakukan upaya hukum.

Alasannya, Haris masih ingin hidup dan masing mau memperbaiki itu semua.

"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelas dia.

Sementara itu JPU mengaku sangat mengapresiasi atas putusan hukuman mati tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas