Divonis Mati Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Editor: Johnson Simanjuntak
Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.
Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan JPU bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.
"Terdakwa sebagai warga negara juga berhak untuk mendapat peradilan yang fair, adil dan berimbang. Janganlah, walau hanya dengan pembuktian yang lemah di persidangan, penuntut umum tetap menuntut pidana mati bagi terdakwa hanya karena perkara ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat," ucap Alam.
JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 27 Mei lalu.
Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Dalam nota pembelaannya pada 25 Juni 2019, Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.
Namun, pada Rabu lalu, JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris. Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Juli ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/16135441/terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi-dituntut-mati-kuasa-hukum.
Penulis : Vitorio Mantalean
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/31/13435771/pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-divonis-pidana-mati.
Penulis : Dean Pahrevi