Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Makan Kucing Hidup-hidup Terancam 9 Bulan Penjara, Polisi Sebut Motifnya Menakuti Warga

Pria yang makan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran terancam 9 bulan penjara. Polisi menyebut motif aksi tersebut untuk menakuti warga.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Pria yang Makan Kucing Hidup-hidup Terancam 9 Bulan Penjara, Polisi Sebut Motifnya Menakuti Warga
Kolase Instagram/@jadetabek.info dan Pexels.com
Pria yang makan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran terancam 9 bulan penjara. Polisi menyebut motif aksi tersebut untuk menakuti warga. 

TRIBUNNEWS.COM- Pria yang makan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran Jakarta terancam 9 bulan penjara.

Kini polisi tengah memburu pelaku yang lebih dikenal dengan nama Abang Grandong tersebut.

Polisi juga menyebut motif aksi ini adalah untuk menakuti warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, menjadi viral di media sosial.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan.

Dari penuturan warga, pria paruh baya tersebut bernama Abah Grandong.

Ia merupakan warga Rangkas Bitung.

Baca: VIRAL Mobil Terjebak di Kuburan: Sopir Mengira Dirinya Sudah di Rumah, Ia Pun Tidur di Nisan

Baca: BERITA POPULER: HP Hilang, Hubungan Terlarang Guru-Murid di Ketapang Terbongkar

Berita Rekomendasi

Kapolsek Kemayoran Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke kampung halaman pria tersebut.

Jika terbukti bersalah, Abah Grandong bisa terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).

Abah Grandong disebut melakukan aksi tersebut dengan motif untuk menakut-nakuti pemilik warung.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas