Fakta Baru Pria Pemakan Kucing Hidup: Abah Grandong jadi Tersangka hingga Sedang Belajar Ilmu Hitam
Inilah fakta baru pria pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran. Abah Grandong jadi tersangka hingga ngaku sedang belajar ilmu hitam.
Editor: Sri Juliati
Inilah fakta baru pria pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran. Abah Grandong jadi tersangka hingga ngaku sedang belajar ilmu hitam.
TRIBUNNEWS.COM - Sanca alias Abah Grandong (69) ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya makan kucing hidup.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Abah Grandong.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian.
"Sudah-sudah (ditetapkan tersangka), tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara dan yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (1/8/2019).
Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Namun, ia tak menjelaskan secara detail apa saja yang diperiksa dari Abah Grandong.
Arie mengatakan, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jumat besok.
"Setelah dilakukan penangkapan 1x24 jam mungkin besok kami pulangkan."
"Langsung kami lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," kata Arie.
Abah Grandong terancam Undang-undang perlindungan hewan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Baca: Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Menyerahkan Diri, Ini Videonya
Baca: Polisi Periksa Kejiwaan Abah Grandong Pemakan Kucing di RS Polri
Sebelumnya diberitakan, sebuah video tentang seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan pakaian dalam berwarna putih sedang memakan seekor kucing di tengah jalan.
Video itu menyebutkan lokasi pria yang memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Facebook "PutarVideo".