Hari Ini, Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Dikabarkan akan Serahkan Diri ke Polisi
Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
Keterangan video itu menyebutkan, lokasi pria itu memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Facebook "PutarVideo".
"Viral... Adakah yang mengenal bapak dalam video ini?
Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat....
Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti ...," tulis akun tersebut.
Menurut polisi, video tersebut diambil di kawasan Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kalau dari videonya itu diambil di warung pinggir Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat, Kompol Syaiful Anwar, saat dihubungi, Senin (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Terancam 9 Bulan Penjara
Kapolsek Kemayoran Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke kampung halaman pria tersebut.
Jika terbukti bersalah, Abah Grandong bisa terancam hukuman sembilan bulan penjara.
Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).