Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini, Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Dikabarkan akan Serahkan Diri ke Polisi

Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Hari Ini, Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Dikabarkan akan Serahkan Diri ke Polisi
Kolase Instagram/@jadetabek.info dan Pexels.com
Pria pemakan kucing hidup di Kemayoran dikabarkan akan menyerahkan diri ke polisi hari ini. 

"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).

Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.

Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.

Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.

Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.

Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.

"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Rhenald/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Cynthia Lova)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas