Ingub Terbitan Anies Atasi Polusi Udara, Mulai Dari Pembatasan Umur Kendaraan Hingga Ganjil Genap
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis ingub tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Ingub Terbitan Anies Atasi Polusi Udara, Mulai Dari Pembatasan Umur Kendaraan Hingga Ganjil Genap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/musyawarah-organda-provinsi-dki-jakarta-tahun-2019_20190731_230134.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
Isinya memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memastikan tidak ada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, Kamis (1/8/2019).
Baca: Anies Baswedan Sebut Serangan Soal Sampah untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari Barus : Terlalu Baper
![Penampakan lampu lalu lintas di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laka-beruntun-2.jpg)
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan," tulis ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum tersebut pada tahun 2019 ini.
Pembatasan usia kendaraan ini tak hanya berlaku bagi angkutan umum, namun juga angkutan pribadi.
Bedanya angkutan pribadi akan dibatasi usia kendaraannya tidak lebih dari 10 tahun pada 2025 nanti.
Baca: BMKG: Kualitas Udara Kota Jakarta Menurun karena Faktor Musim Kemarau
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," bunyi ingub itu.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta akan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Kebijakan ganjil genap
![Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perpanjangan-sistem-ganjil-genap_20180903_211701.jpg)
Baca: Apa Kata Masyarakat soal Usulan Penerapan Ganjil Genap Selama 15 Jam?
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies Baswedan menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.