Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Kecelakaan Maut di Karawaci, Pemkot Tangerang Terbitkan Larangan Operasi Truk Bertonase Besar

Pemerintah Kota Tangerang membuat Surat Edaran tentang larangan beroperasinya truk-truk bertonase besar seperti truk tanah di wilayah Kota Tangerang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Kecelakaan Maut di Karawaci, Pemkot Tangerang Terbitkan Larangan Operasi Truk Bertonase Besar
Tribun Jakarta/Ega
Sebuah kecelakaan maut antara kendaraan pribadi dengan truk tanah terjadi di Kota Tangerang pada jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang. Kecelakaan maut tersebut, dari informasi yang didapatkan terjadi sekira pukul 05.00 WIB pada Kamis (1/8/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang membuat Surat Edaran tentang larangan beroperasinya truk-truk bertonase besar seperti truk tanah di wilayah Kota Tangerang.

Larangan itu dikeluarkan setelah kecelakaan maut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) pagi.

Surat edaran tersebut berdasarkan Perda No.8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Surat itu diumumkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah melalui account instagram miliknya.

"Surat edarannya sudah ditandatangani dan langsung berlaku per 1 Agustus 2019 sampai ada jaminan mereka tertib berlalu lintas dan tidak melebihi tonase yang ditentukan," tutur Arief melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).

Baca: Prada DP Hanya Tertunduk dan Menangis Ketika Ibunda Vera Oktaria Bersaksi di Persidangan

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal Dalam Draft Revisi UU TNI

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Hari Minggu 11 Agustus 2019

Pelarangan bagi kendaraan bermuatan berat tersebut dikeluarkan bagi kendaraan yang akan masuk dan melintas ke wilayah Kota Tangerang sampai adanya jaminan dari pengelola maupun sopir untuk tertib berlalu lintas.

BERITA TERKAIT

Arief menegaskan penting mengeluarkan Surat Edaran tersebut sebagai upaya melindangi warga Kota Tangerang

"Karena ini berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan yang ada di Kota Tangerang," tutur Arief.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/2019) pagi.

Sebuah truk bermuatan tanah terguling dan menimpa mobil Sigra dengan nomor polisi B 1932 COE.

Peristiwa ini membuat 4 orang yang berada di dalam mobil Sigra tewas, sementara satu orang balita bernama Aisyah selamat.

Adapun Korban yang meninggal adalah Edy (45), Wandi (22), Fatmawati (40) dan Nanda Saputra (24).

Sopir truk ditangkap

Polisi berhasil menangkap sopir truk pengangkut tanah yang menimpa mobil Daihatsu Sigra di Kota Tangerang, Banten.

Sopir truk pengangkut tanah bernonor polisi B 9927 TYY tersebut sebelumnya sempat melarikan diri sesaat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas