Sikapi Kecelakaan Maut di Karawaci, Pemkot Tangerang Terbitkan Larangan Operasi Truk Bertonase Besar
Pemerintah Kota Tangerang membuat Surat Edaran tentang larangan beroperasinya truk-truk bertonase besar seperti truk tanah di wilayah Kota Tangerang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang membuat Surat Edaran tentang larangan beroperasinya truk-truk bertonase besar seperti truk tanah di wilayah Kota Tangerang.
Larangan itu dikeluarkan setelah kecelakaan maut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) pagi.
Surat edaran tersebut berdasarkan Perda No.8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Surat itu diumumkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah melalui account instagram miliknya.
"Surat edarannya sudah ditandatangani dan langsung berlaku per 1 Agustus 2019 sampai ada jaminan mereka tertib berlalu lintas dan tidak melebihi tonase yang ditentukan," tutur Arief melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Baca: Prada DP Hanya Tertunduk dan Menangis Ketika Ibunda Vera Oktaria Bersaksi di Persidangan
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal Dalam Draft Revisi UU TNI
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Hari Minggu 11 Agustus 2019
Pelarangan bagi kendaraan bermuatan berat tersebut dikeluarkan bagi kendaraan yang akan masuk dan melintas ke wilayah Kota Tangerang sampai adanya jaminan dari pengelola maupun sopir untuk tertib berlalu lintas.
Arief menegaskan penting mengeluarkan Surat Edaran tersebut sebagai upaya melindangi warga Kota Tangerang
"Karena ini berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan yang ada di Kota Tangerang," tutur Arief.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/2019) pagi.
Sebuah truk bermuatan tanah terguling dan menimpa mobil Sigra dengan nomor polisi B 1932 COE.
Peristiwa ini membuat 4 orang yang berada di dalam mobil Sigra tewas, sementara satu orang balita bernama Aisyah selamat.
Adapun Korban yang meninggal adalah Edy (45), Wandi (22), Fatmawati (40) dan Nanda Saputra (24).
Sopir truk ditangkap
Polisi berhasil menangkap sopir truk pengangkut tanah yang menimpa mobil Daihatsu Sigra di Kota Tangerang, Banten.
Sopir truk pengangkut tanah bernonor polisi B 9927 TYY tersebut sebelumnya sempat melarikan diri sesaat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang.