Soal Cara Anies Atasi Polusi Jakarta, Ini Kritikan Djarot
Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat rencana Gubernur DKI Anies Baswedan memperluas kebijakan ganjil genap untuk menekan polusi di Ibu Kota.
Menurut Djarot, langkah yang akan dilakukan Anies hanya solusi jangka pendek.
"Untuk ganjil genap oke diperluas. Tapi bukan wilayahnya saja, jamnya juga. Itu salah satu, tapi kan pemecahan jangka pendek saja ya itu," kata Djarot saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Menurut Djarot, penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar lebih efektif menekan polusi udara.
Penerapan ERP juga dapat menjadi solusi bagi pengguna mobil pribadi yang enggan mengendarai angkutan umum.
Baca: Hasil Persis vs Persewar Liga 2 2019, Laskar Samber Nyawa Lanjutkan Tren Positif
Baca: Persija Tetap di Zona Degradasi Usai Lawan Arema, Julio Banuelos: Kemenangan Kami Dirampok Wasit
Baca: Panik di Kebun Saat Terjadi Gempa, Nyawa Sain Tak Tertolong, Korban Meninggal Jadi Lima Orang
Baca: Saat Sir Alex Ferguson Ingin Man United Culik Harry Maguire daripada Repot Bernegosiasi
"Kita dorong ERP. Jadi kalau ada yang punya mobil enggak mau naik angkutan umum bisa masuk ERP, bayar. Kalau angkutan umum enggak bagus ya diperbagus, diperbanyak," ujar Djarot.
Solusi lain, kata Djarot, yakni memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Djarot mengakui Jakarta kekurangan RTH.
Ia mengatakan, banyak pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Namun, disetop di era Anies Baswedan.
"Ya harus dengan penghijauan, berapa kita dulu bangun RPTRA. Sekarang lanjutkan tanam pohon yang banyak karena polusi ini kan salah satunya karena Jakarta kekurangan RTH," ungkapnya.
Djarot lantas membandingkan dengan cara Ahok dan dirinya menekan kemacetan maupun polusi di Jakarta.
Ketika itu, lanjut Djarot, Pemprov DKI menerapkan larangan sepeda motor melintas di jalan Thamrin-Sudirman.
Djarot juga menyatakan pemerintah provinsi DKI saat itu tak melarang kepemilikan mobil dengan batas waktu tertentu.
"Orang boleh punya mobil, tapi kan ada Perda-nya kalau punya mobil harus bangun garasi. Orang yang punya motor juga boleh tapi kita batasi tidak boleh lewat di Jalan Sudirman-Thamrin," jelasnya.