Soal Cara Anies Atasi Polusi Jakarta, Ini Kritikan Djarot
Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna merespons kualitas udara Jakarta yang kian memburuk.
Ingub berisi tujuh poin yang diminta Anies guna menanggulangi kualitas udara Jakarta.
Salah satunya, tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, yakni paling tua 10 tahun.
Poin lainnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi.
Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir.
Lalu, Anies juga meminta rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal congestion pricing.
BERITA REKOMENDASI