Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar
Empat pelaku penipuan properti yang dibekuk polisi beraksi sejak Maret 2019 sudah menelan tiga korban.
Editor: Sugiyarto
Para pelaku berperan sebagai agen penjualan rumah dan notaris. Lalu, mereka meminta dan meminjam sertifikat rumah korban.
Kemudian sertifikat dipalsukan dan dikembalikan ke korban.
Sedangkan sertifikat asli oleh pelaku diagunkan atau dijadikan jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, para pelaku yang dibekuk adalah D alias Wiwid, Idham alias R, Sujatmiko alias S, dan A.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Baca: Waspada! MODUS Baru Penipuan, Wanita ini Minta Dijemput via Facebook, Pria asal Jeruju Jadi Korban
Laporan masyarakat mengatakan bahwa korban mendapat informasi dari perbankan yang menyatakan korban memiliki pinjaman uang dengan agunan rumahny.
'Yang bersangkutan tentunya kaget dan melapor ke kepolisian," kata Argo Yuwono, Senin (5/8/2019).
Sementara ini, ada tiga orang korban yang tertipu para agen properti palsu.
"Petugas lalu melakukan penelusuran. Akhirnya kita mendapatkan tersangka ada 4 orang dan yang 1 orang masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," katanya.
Dia menjelaskan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya memperdaya korban.
"Baik yang berperan menawarkan menjual rumah kemudian peran sebagai notaris, kemudian sebagai staf dan lainnya," ucap Argo Yuwono.
Baca: Modus Penipuan Pablo Benua Dibongkar Polisi, Psikolog Sebut Pablo Benua Alami Gangguan Kepribadian
"Intinya mereka bisa memengaruhi korban untuk menjual rumah dengan mempercayakan ke mereka. Jadi ini dikemas dengan sangat rapi oleh sindikat ini," katanya lagi.
Dia mengatakan, rumah korban yang diagunkan ke bank oleh komplotan tersebut harganya diatas Rp 15 miliar.
"Ini tentunya apresiasi buat Ditreskrimum yang berhasil ungkap penipuan properti ini. Ke depan masyarakat harus bisa mawas diri dan hati-hati dalam hal menjual rumah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.