Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar

Empat pelaku penipuan properti yang dibekuk polisi beraksi sejak Maret 2019 sudah menelan tiga korban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, komplotan penipu properti tersebut termasuk satu jaringan mafia bidang properti.

Menurut Suyudi Ario Seto, kasus berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.

"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.

Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal  372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/05/empat-bulan-beraksi-tipu-masyarakat-sindikat-penipuan-properti-raup-rp-214-miliar?page=all.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

berita TERKINI
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas