Inilah Daftar Kendaraan yang ''Kebal'' Aturan Ganjil Genap
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, sedang menjadi sorotan masyarakat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, sedang menjadi sorotan masyarakat.
Sebab, belakangan ini muncul wacana akan diperluas secara wilayah atau ruas jalan, hingga bisa diterapkan pada sepeda motor.
Sekarang ini, selain motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap DKI Jakarta, seperti diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial.
Baca: Di Jakarta, Lebih Untung Punya Kendaraan Nomor Plat Ganjil atau Genap?
Baca: Bahaya Rokok Elektrik Menurut Dokter Paru
Baca: Kabar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dibantah Kepala Dishub DKI
Baca: Sudah Dua Bulan Kemarau, Sawah di Jambi Terancam Gagal Panen
Baca: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Tahanan, Malah Perwira Polisi Ini Diadukan ke Propam Polri
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker).
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Perlu diketahui, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub itu berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Dishub Bantah Isu Perluasan Ganjil Genap
Dalam beberapa hari terakhir, tersebar informasi mengenai ruas perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Dalam informasi tersebut sosialisasi ganjil genap mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019. Dan pemberlakuan mulai 2 September 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
"Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan soal perluasan Ganjil Genap," ujarnya dalam Channel Youtube Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin menyebut saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai ruas jalan mana saja yang akan terdampak ganjil genap. "Memang kalau saya perhatikan sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji. Jadi begini Dinas Perhubungan itu, dalam menetapkan perluasan ganjil genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," jelasnya.
Baca: Gelar Fanmeeting di Jakarta, Choi Siwon Enggak Ribet Soal Riders
Baca: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Tahanan, Malah Perwira Polisi Ini Diadukan ke Propam Polri
Baca: Diajak Dialog oleh FPI, Istana: Tidak Perlu Dialog, yang Diperlukan Komitmen Pancasila
Dari berbagai skenario yang saat ini tengah dikaji, Dishub akan mensimulasikan satu per satu. Skenario yang paling optimal dari aspek kinerja traffic dan lingkungan yang akan diterapkan oleh Dishub.
"Mungkin akhir pekan ini kami akan menyampaikan hasil analisa tersebut kepada gubernur DKI Jakarta," katanya.
"Selanjutnya, akan ada pengumuman resmi dari pemerintah alternatif mana yang digunakan untuk terkait perluasan ganjil genap. Kemudian tahap selanjutnya pelaksanaan sosialisasi, uji coba, evaluasi hasil uji coba, legal aspek, dan implementasi, serta pemasangan fasilitas keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Jadi, diharapkan masyarakat DKI Jakarta, menunggu hasil resmi pengumuman dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar yang belum diketahui kebenarannya.
Berikut bunyi lengkap pesan yang merupakan hoaks tersebut :
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).
Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG *Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam). _Take care All._ *
Jalur Ganjil Genap :*
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar