Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 9 September, Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai 9 September, Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan ganjil genap di Jakarta resmi ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi berakhir.

Dalam pelaksanaan perluasan ganjil genap saat ini, ada beberapa perubahan yang wajib diperhatikan.

Pertama soal penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol yang tak lagi berlaku.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca: Oppo K3, Smartphone Seharga Rp 3 Jutaan Hanya Dijual Online, Ini Spesifikasinya

Baca: Teriakan Kaget Warga Jatuh dari Jembatan di Tuban yang Ambruk, Saat Berebut Foto dengan Pedangdut

Baca: Usai Makeup Mirip Annabelle Trending, Youtuber Ini Kembali Datangi Salon dan Kini Tampil Beda

Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.

Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.

Berita Rekomendasi

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Ganjil genap resmi berlaku 9 September 2019 Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan.

Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Kena Ketiga, soal penambahan waktu penerapan ganjil genap pada pada sore hari. Bila semula berlaku dari mulai puul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, maka pada 9 September mendatang diperpanjang satu jam hingga pukul 21.00 WIB.

Baca: Rency Milano: Fairuz A Rafiq Tertawakan Suara Barbie Kumalasari

Baca: Sekum Angkatan Muda Kristren: Mbah Moen Tebar Hawa Sejuk

Baca: Cerita JK Bisnis Barber Shopnya Pernah Gulung Tikar Akibat Tren Rambut Ala The Beatles

"Untuk penambahan ruas jalan sudah kita lakukan evaluasinya secara menyeluruh, saat ini kondisi udara di Jakarta sangat buruk, karena itu kita ambil kebijakan perluasan ganjil genap sebagai suata manajemen rekayasa lalu lintas," kata Syafrin.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, sedang menjadi sorotan masyarakat.

Sebab, belakangan ini muncul wacana akan diperluas secara wilayah atau ruas jalan, hingga bisa diterapkan pada sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas