Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 9 September, Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai 9 September, Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

Sekarang ini, selain motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap DKI Jakarta, seperti diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial.

Baca: Di Jakarta, Lebih Untung Punya Kendaraan Nomor Plat Ganjil atau Genap?

Baca: Bahaya Rokok Elektrik Menurut Dokter Paru

Baca: Kabar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dibantah Kepala Dishub DKI

Baca: Sudah Dua Bulan Kemarau, Sawah di Jambi Terancam Gagal Panen

Baca: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Tahanan, Malah Perwira Polisi Ini Diadukan ke Propam Polri

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker).

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

Berita Rekomendasi

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Perlu diketahui, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).

Ingub itu berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Awas, Mau Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas