Mulai 9 September, Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan ganjil genap di Jakarta resmi ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi berakhir.
Dalam pelaksanaan perluasan ganjil genap saat ini, ada beberapa perubahan yang wajib diperhatikan.
Pertama soal penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol yang tak lagi berlaku.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca: Oppo K3, Smartphone Seharga Rp 3 Jutaan Hanya Dijual Online, Ini Spesifikasinya
Baca: Teriakan Kaget Warga Jatuh dari Jembatan di Tuban yang Ambruk, Saat Berebut Foto dengan Pedangdut
Baca: Usai Makeup Mirip Annabelle Trending, Youtuber Ini Kembali Datangi Salon dan Kini Tampil Beda
Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.
Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Ganjil genap resmi berlaku 9 September 2019 Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan.
Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Kena Ketiga, soal penambahan waktu penerapan ganjil genap pada pada sore hari. Bila semula berlaku dari mulai puul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, maka pada 9 September mendatang diperpanjang satu jam hingga pukul 21.00 WIB.
Baca: Rency Milano: Fairuz A Rafiq Tertawakan Suara Barbie Kumalasari
Baca: Sekum Angkatan Muda Kristren: Mbah Moen Tebar Hawa Sejuk
Baca: Cerita JK Bisnis Barber Shopnya Pernah Gulung Tikar Akibat Tren Rambut Ala The Beatles
"Untuk penambahan ruas jalan sudah kita lakukan evaluasinya secara menyeluruh, saat ini kondisi udara di Jakarta sangat buruk, karena itu kita ambil kebijakan perluasan ganjil genap sebagai suata manajemen rekayasa lalu lintas," kata Syafrin.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, sedang menjadi sorotan masyarakat.
Sebab, belakangan ini muncul wacana akan diperluas secara wilayah atau ruas jalan, hingga bisa diterapkan pada sepeda motor.
Sekarang ini, selain motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap DKI Jakarta, seperti diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial.
Baca: Di Jakarta, Lebih Untung Punya Kendaraan Nomor Plat Ganjil atau Genap?
Baca: Bahaya Rokok Elektrik Menurut Dokter Paru
Baca: Kabar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Dibantah Kepala Dishub DKI
Baca: Sudah Dua Bulan Kemarau, Sawah di Jambi Terancam Gagal Panen
Baca: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Tahanan, Malah Perwira Polisi Ini Diadukan ke Propam Polri
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker).
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Perlu diketahui, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub itu berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Awas, Mau Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap