Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perluasan Ganjil Genap Tak Hanya Musim Kemarau tapi Berlaku Sepanjang Tahun

Rencana perluasan ganjil genap untuk menekan polusi udara di musim kemarau rupanya hanya isapan jempol.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perluasan Ganjil Genap Tak Hanya Musim Kemarau tapi Berlaku Sepanjang Tahun
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana perluasan ganjil genap untuk menekan polusi udara di musim kemarau rupanya hanya isapan jempol.

Karena dalam kenyataannya, pembatasan mobil pribadi berdasarkan pelat nomor ini berlaku sepanjang tahun.

Kondisi ini pun ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengumumkan soal penerapan perluasan ganjil genap untuk Jakarta yang akan berlaku mulai 9 September 2019 mendatang.

"Tidak, jadi perluasan ganjil genap ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau saja," ucap Syafrin saat konferensi pers di Bali Kota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Seperti diketahui, dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara, Anies Baswedan menegaskan bila perlu adanya langkah untuk menekan polusi udara.

Baca: KPSN Tengahi Perbedaan Pendapat Kemenpora-PSSI

Baca: Abraham Samad: Pansel Perlu Libatkan LSM dan Kampus Untuk Lacak Rekam Jejak Capim KPK

Baca: BREAKING NEWS - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Datang Memenuhi Panggilan Kedua Ombudsman

Salah satunya dengan melakukan perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Namun Syafrin mengatakan ada beberapa kriteria baru yang diterapkan gubernur untuk perluasan ganjil genap ini, salah satunya pengecualian untuk mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas.

BERITA TERKAIT

Keduanya dibebaskan dari regulasi ganjil genap dan akan diberikan stiker khusus sebagai pengenalnya.

Ganjil genap resmi berlaku 9 September 2019

"Betul, untuk mobil listrik dan kendaraan pengangkut disibilitas akan kita bebaskan. Kami juga pastikan pada wilayah yang tekena dampak ganjil genap itu sudah didukung dengan sistem transportasi umum yang memadai bagi masyarakat," ucap Syafrin.

Tahapanya dimulai dengan langkah sosialisasi yang saat ini sudah berjalan hingga 8 September 2019.

Terdapat 16 ruas baru yang kini ikut terdampak ganjil genap, sementara untuk waktu masih sama dengan sebelumnya namun terdapat tambahan satu jam saat di sore hari hingga pukul 21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun 

Perluasan ganjil genap di Jakarta resmi ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi berakhir.

Baca: Mendagri Usul e-Voting di Pilkada 2020, KPU: e-Rekap Lebih Mendesak dan Lebih Dibutuhkan

Baca: Mendagri Usul e-Voting di Pilkada 2020, KPU: e-Rekap Lebih Mendesak dan Lebih Dibutuhkan

Baca: KPSN Tengahi Perbedaan Pendapat Kemenpora-PSSI

Dalam pelaksanaan perluasan ganjil genap saat ini, ada beberapa perubahan yang wajib diperhatikan.

Pertama soal penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol yang tak lagi berlaku.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.

Baca: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap, Uji Coba Mulai 12 Agustus-6 September

Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan. Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada,

Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit,

Jalan Sisingamangaraja,

Jalan Panglima Polim,

Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

Jalan Suryopranoto,

Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin,

Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka,

Jalan Salemba Raya,

Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Ketiga, soal penambahan waktu penerapan ganjil genap pada pada sore hari.

Bila semula berlaku dari mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, maka pada 9 September mendatang diperpanjang satu jam hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk penambahan ruas jalan sudah kita lakukan evaluasinya secara menyeluruh, saat ini kondisi udara di Jakarta sangat buruk, karena itu kita ambil kebijakan perluasan ganjil genap sebagai suata manajemen rekayasa lalu lintas," kata Syafrin.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas