Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan
"Jumlah ikan koinya Pak Ariyo ada tiga dan empat ekor milik Pak Petrus," kata Pengacara David Tobing
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga Tebet, Jakarta Selatan. menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sejumlah ikan koi piaraannya mati gara-gara padamnya aliran listrik PLN pada Minggu (4/8/2019) lalu di Jakarta.
Padamnya aliran listrik hingga lebih dari 3 jam itu membuat sejumlah ikan koi piaraan dua warga Tebet bernama Ariyo Bimo dan Petrus, langsung mati.
"Jumlah ikan koinya Pak Ariyo ada tiga dan empat ekor milik Pak Petrus," kata Pengacara David Tobing kepada Tribunnews, Rabu (7/8/2019).
Baca: Ditanya Apakah Ada Pencopotan Dirut PLN, Jokowi: Tanya PLN
Ikan-ikan koi tersebut, dikatakan David, merupakan ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi. "Ada jenis Borodo, Tancho Kahoku, dan Sanke dan lainnya," lanjutnya.
Baca: YLKI Terima Empat Pengaduan Warga Akibat Matinya Aliran Listrik PLN
Baik Petrus dan Ariyo sama-sama menempuh jalur hukum sederhana atau small claim court (SCC) mengacu pada Peraturan MA no 2 tahun 2015.
Dengan menggunakan jalur tersebut, materi gugatan keduanya bisa segera disidangkan dalam waktu sekitar 7 hari dan maksimal 25 hari ke depan dengan tuntutan material dari kedua penggugat.
"Untuk berapa kerugiannya belum kami hitung, karena jenis, ukuran dan berat koinya berbeda. Nanti kita buktikan berapa kerugiannya," kata David.
"Iini juga menjadi pelajaran bahwa akibat mati listrik dampaknya itu luas. Selain dua kliennya saya ini, ada pemilik ikan koi lain yang mengadu kurang lebih 10 orang dan ada 100 lebih ikan koi yang mati," tegas David.