Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wuih, Anggaran Pakaian Dinas DPRD Kota Bekasi Rp 544,15 Juta, Untuk Seragam Apa Aja Ya?

Pemerintah Kota Bekasi bakal mengucurkan dana Rp 544,15 juta untuk pengadaan 4 set pakaian dinas bagi 50 anggota terpilih DPRD Kota Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wuih, Anggaran Pakaian Dinas DPRD Kota Bekasi Rp 544,15 Juta, Untuk Seragam Apa Aja Ya?
Istimewa
Ilustrasi seragam pejabat 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal mengucurkan dana Rp 544,15 juta untuk pengadaan 4 set pakaian dinas bagi 50 anggota terpilih DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.

Keempat pakaian itu terdiri dari 100 pakaian sipil harian (Rp 95 juta), 50 pakaian dinas harian (Rp 85 juta), 50 pakaian sipil lengkap (Rp 186,9 juta), dan 50 pakaian sipil resmi (Rp 177,25 juta). Biaya pengadaan tersebut seluruhnya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi.

Dikonfirmasi Rabu (7/8/2019), Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan menyebut bahwa jenis pakaian-pakaian tersebut telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri RI melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

"Iya (berdasarkan permendagri). Pengadaan itu jelas dasarnya yang dari kementerian itu, ada ketentuannya," ujar Ridwan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Baca: Akhirnya Potong Rambut, Intip Penampilan Baru Irish Bella dan Ammar Zoni, Ini Videonya!

Baca: Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan Gara-gara Mati Listrik Setengah Hari

Baca: Pakistan bersumpah batalkan pencabutan status daerah istimewa Kashmir oleh India

Jenis pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk bagi anggota DPRD, termaktub dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, selain 4 pakaian yang akan diadakan Pemkot Bekasi, ada 3 jenis lain yang diatur dalam Permendagri tersebut, yakni pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian camat dan lurah, serta pakaian dinas upacara.

"(Yang tiga lagi) tidak dulu. Nanti diajukan kembali. Kan kembali ke kemampuan daerah, mana dulu (yang diadakan). Yang sanggup diadakan baru 4 macam (terdiri dari) 5 potong itu," jelas Ridwan.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian pakaian dinas para anggota dewan seperti termuat dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016:

1. Pakaian dinas harian (PDH) - PDH warna khaki, dipakai Senin dan Selasa - PDH putih-hitam, dipakai Rabu

2. Pakaian sipil harian (PSH)

3. Pakaian sipil resmi (PSR), dipakai sesuai acara

4. Pakaian sipil lengkap (PSL), dipakai sesuai acara

(Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habiskan Setengah Miliar, Apa Saja Baju Dinas untuk Anggota Terpilih DPRD Kota Bekasi?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas