Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Ketentuan Kemenhub, Gojek dan Grab Kompak Naikkan Tarif

Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8).

Editor: Sanusi
zoom-in Ikuti Ketentuan Kemenhub, Gojek dan Grab Kompak Naikkan Tarif
Tribunwow/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8).

Penerapan tersebut sesuai pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Untuk diketahui tarif untuk zona I sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Selanjutnya, tarif untuk zona II sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per km dengan tarif minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan zona III sebesar Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per km dengan tarif minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Ia menyatakan bahwa Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat.

"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan kami," tutupnya.

Baca: Ciptakan Ragam Kreasi Kerja, Riset UI: Kontribusi Gojek Tembus Rp55 Triliun

Baca: Gojek dan 2 Asosiasi Mitra Driver Capai Kesepakatan

Berita Rekomendasi

Grab Juga Sudah Naikkan Tarif

Grab Indonesia menyatakan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) mulai hari ini, Jumat, (9/8).

Sebagai informasi, untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kemhub mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.

Penerapan ini akan berlaku di total 123 kota yang terbagi dalam Zona I dan Zona II.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8).

Tak hanya itu, pihaknya sendiri juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.

Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas